MANADO,KARABAS.ID – Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Manado yang sudah mulai kumuh dan tidak terawat, menjadi dasar Pemerintah lewat Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) untuk melakukan renovasi dan penataan kembali.
Sementara itu Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan bahwa Rusunawa adalah Rumah susun sewa sederhana yang adalah milik pemerintah kota Manado, Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
”Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” jelas Eman, Jumat (01/04/2022).
Pada Tahun 2022 ini, kata Eman lagi, Pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.
”Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun pada tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemerintah kota Manado.
Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako Nomor 52a tahun 2014. Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 tahun 2019. (*/RoKa)