MANADO,KARABAS.ID – Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulawesi Ke Sinode GMIM terus berlanjut. Polda Sulut telah menetapkan Lima tersangka yakni JRK, AGK, FK, SK, HA pada Senin 07/06/2025) lewat konfrensi pers oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie. Tak pelak, kelima tersangka uang merupakan pejabat aktif maupun pensiunan Pemprov Sulut serta pimpinan salah satu Organisasi Gereja terancam hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pres rillis yang diterima wartawan bernomor: /IV/Hum.6.1.1/2025/Penmas: tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Kronologi kejadian bermula pada tahun 2020 sampai 2023 di provinsi Sulut atau kota Manado dan kota Tomohon dan tempat lain yang terkait telah terjadi perkara Tipikor pada pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalagunakan keweangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8,967.684.405.98.
Mereka berlima turut terlibat dalam penganggaran serta menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah yang tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan secara melawan hukum dan menyalagunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi.
“Pasal yang kamu sangkakan yaitu Pasal 2 (1) dan/atau pasal 3 undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke/1 KUHP pidana,” ungkap Kapolda Sulut.
Sehingga kelima tersangka ini terkena ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta. Dan paling banyak Rp. 1 miliar. (RoKa)