Mendagri Percayakan Edwin Silangen Jabat PLH Gubernur Sulut

  • Whatsapp

MANADO,KARABAS.ID – Gubernur Olly Dondokambey SE, dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw akan mengakhiri masa jabatan pada Jumat 12 Februari 2021 besok.

Informasi yang diterima, Olly-Steven akan segera dilantik Presiden di Istana Negara pada Senin 15 Februari 2021.

Dengan berakhirnya masa jabatan, Mendagri Tito Karnavian mempercayakab Sekretaris Provinsi, Edwin Silangen sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Sulawesi Utara.

Penunjukan itu tertuang dalam Radiogram nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021. Ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.

Tujuh provinsi itu ialah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, Kamis (11/2/2021) ketika di konfirmasi membenarkan Radiogram yang sudah beredar luas di media sosial.

“Berdasarkan radiogram tersebut Pak Sekprov Edwin Silangen sudah ditunjuk sebagai PLH Gubernur Sulut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2021,” tutur Kumendong, tadi siang.

Selanjutnya, PLH Gubernur Sulut akan meneruskan pemerintahan serta mempersiapkan segala urusan hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Untuk dokumen Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta persyaratan kelengkapan administratif telah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri karena akhir masa jabatan OD-SK tanggal 12 Februari.

“Sampai saat ini dari informasi yang kami terima dari pihak Sekneg (Sekretariat Negara) bahwa pelantikan OD-SK, sesuai rencana tanggal 15 Februari, itu berarti ada kekosongan dan Mendagri menunjuk Sekdaprov Sulut sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur sampai dengan pelantikan,” tegas Kumendong. (*/RoKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *