JAKARTA,KARABAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.
Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas,” demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/5/2019).
Menurut MK, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) – dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar,” ujar MK sebagaimana dilansir di detik.com.
Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaa terhadap agama yang dianut di Indonesia
- Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
- Melakukan kegiatan separatis.
- Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, upaya pemerintah membubarkan Ormas terlarang, mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Sulut.
“Saya Iqbal paputungan selaku warga Mesjid AL/IKHLAS Desa Tanamon Kabupaten minahasa selatan Sulawesi utara mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan Ormas FPI. Terima kasih Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu,” ungkap Paputungan lewat video yang diunggah belum lama ini.
Bukan hanya di Minsel, dukungan kepada pemerintah untuk pembubaran FPI juga datang dari tokoh agama dari Kepulauan Sangihe.
“Saya selaku pengurus Mushola Al-Musyafirin Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehubungan dengan keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) menghimbau kepada seluruh umat islam yang ada di Kecamatan Tamako agar tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada pemerintah sambil tetap berharap dan menjaga situasi aman dan damai sekian dan terima kasih,” tutur Ambomase, pengurus Mushola Al-Musyafirin.
Tak hanya itu, dengan dibubarkannya FPI oleh Pemerintah Republik Indonesia dukungan dari lapisan masyarakat Kota Bitung terus mengalir untuk mendukung Pemerintah.
Salah satu Kelompok Nelayan yang ada di Pulau Lembeh, Adnan Makapedame melalui video singkat mengatakan bahwa sangat mendukung langkah Pemerintah dalam membubarkan FPI
“Mendukung sepenuhnya sikap tegas dari Pemerintah dalam membubarkan FPI dan melarang segala aktifitas yang mengatasnamakan FPI,” tegas Adnan, Minggu (03/01/2021).
Adnan juga menghimbau agar masyarakat Kota Bitung secara bersama – sama menolak berita Hoax.
Hal senada juga diungkapkan warga Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
“Salam sejahtera bagi kita semua, saya Hengly Daun selaku masyarakat di Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Jamaah Mesjid Atoba Kota Bitung dengan ini mendukung sepenuhnya sikap pemerintah membubarkan FPI dan melarang segala aktifitas FPI di Manembo-nembo dan saya mengajak kita semua agar tidak berpengaruh berita bohong yang merusak persatuan dan kesatuan negara republik Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Warga Batu Putih Kota Danowudu Kota Bitung juga mendukung pemerintah membubarkan FPI.
“Saya Ibrahim Tampilang, Jamaah Mesjid Al-Bayan Kelurahan Batu Putih Atas Kecamatan Danowudu denganini mendukung sikap tegas pemerintah membubarkan FPI dan melarang segala aktifitas FPI dan saya mengajak untuk kita semua menghormati keputusan pemerintah dan tidak terpengaruh dengan berita Hoax,’ ujar Tampilang. (*/RoKa)