SENTANI,KARABAS.ID – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jayapura menyimpulkan, Toyota Hilux DS 6165 JL yang merupakan Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten Jayapura, diduga sementara sebagai tersangka atas terjadinya kecelakan terhadap Suzuki Carry DS 7547 JA yang terjadi didepan asrama AURI Sentani Kabupaten Jayapura, belum lama ini.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari keterangan saksi, bahwa mobil Toyota Hillux yang berplat merah milik Pemerintah Kabupaten Jayapura ini diduga sementara sebagai tersangka karena menabrak Suzuki Carry DS 7547 JA dari belakang,” ucap Kasat Lantas Polres Jayapura, Andihka Temanta Purba.
Katanya, waktu itu posisi taxi sudah berhenti sebab taxi tersebut sedang menurunkan penumpangnya, bahkan penumpangnya saat itu sedang turun sehingga taxi belum jalan tetapi, tiba-tiba saja dari belakang ditabrak kendaraan Hilux.
Usai menabrak, diduga kendaraan Hilux itu memilih berjalan meninggalkan kendaraan yang ditabraknya.
“Menurut keterangan korban, setelah kecelakaan tidak interaksi dengan pelaku. Karena setelah kecelakaan itu, pelaku langsung melarikan diri. Namun korban sempat melihat jelas nomor Polisi dan jenis kendaraannya itu,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Kasat Lantas mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada pelaku yang bersangkutan, dan saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini karena mobil tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Dikatakannya, untuk status surat-surat kendaraan milik pelaku itu sudah lewat masa berlaku, karena diketahui dari pembayaran pajak dan STNK ditahun 2014 dan 2018 tidak pernah diperpanjang.
“Dalam kecelakaan ini, kerugiannya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah karena kecelakaannya menyebabkan kerusakan yang cukup parah di dua kendaraan tersebut, yakni kendaraan milik pelaku dan Korban,” pungkas Kasat Lantas. (JeKa)