Oknum Direktur RSUD Diperiksa Kejari Manado

  • Whatsapp

Nekad Endapkan 650 Juta Dana CSR Ke Rekening Pribadi

MANADO, KARABAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dibawah kepemimpinan Maryono kembali unjuk gigih dalam membongkar kasus dugaan korupsi. Kali ini, oknum Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado, SL alias Marentek ikut diperiksa.
Berdasarkan informasi, SL diperiksa karena nekad mengendapkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo sebesar Rp650 juta di rekening pribadinya.
Sayangnya, proses pengendapan tersebut tidak berlangsung lama, sebab Pidsus Kejari Manado di bawah komando Pasaoran Simorangkir berhasil menelusurinya.
Alhasil, uang ratusan juta itu langsung diamankan dan dititipkan sementara ke rekening BRI Kejari Manado.
Menurut Maryono, proses pengamanan ratusan juta uang dari rekening pribadi oknum pejabat tersebut, tak lepas dari hasil penyelidikan cepat Pidsus Kejari Manado.
Strategi penyelamatan uang negara yang dimainkan Kejari Manado ini, juga telah menjadi tanda awas bagi oknum-oknum pejabat nakal untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Maryono menerangkan bahwa tahun lalu, pihak Bank SulutGo telah menyalurkan dana hibah tanggung jawab sosial atau CSR kepada Pemkot Manado sebesar Rp1,2 miliar.
“Rencananya diperuntukkan membantu rumah sakit gigi dan mulut sebesar Rp1,2 milyar. Dari sejumlah dana tersebut pada bulan April 2020 telah dipindahkan sebesar Rp650 juta ke rening pribadi milik oknum pejabat, sedangkan sisanya sebesar Rp550 juta belum diketahui di mana disimpan dan juga penggunaannya,” terang Maryono.
Dirinya pun menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus Kejari Manado pihaknya bekerja sama dengan Bank SulutGo menemukan kalau uang sebesar Rp650 juta ternyata telah ditampung di rekening pribadi oknum pejabat.
Alhasil oknum pejabat terkait diperiksa, dan bersedia agar dana CSR yang sempat bersarang di rekening pribadinya untuk dititipkan sementara ke rekening BRI Kejari Manado.
Terkait proses hukum ke depan, Maryono menegaskan kalau pihaknya akan segera menentukan sikap setelah diperoleh fakta-fakta hukum. Dengan menelusuri lebih dalam siapa yang meminta bantuan dana CSR, dimana dana CSR lainnya ditampung, digunakan untuk apa saja dana CSR tersebut, serta mengungkap apakah ada ASN atau pejabat yang menerima dana CSR atau tidak. Mengingat, Bank SulutGo adalah Bank milik Daerah.
Sementara itu, SL saat coba dihubungi awak media via WhatsAppnya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya atas kasus dugaan korupsi dana CSR ini. (tim karabas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *