SENTANI, KARABAS.ID – Kapolresta Jayapura AKBP Victor mackbon, mengatakan sampai saat ini pihaknya terus masih melaksanakan kegiatan operasi Zebra Matoa tahun 2020.
Dalam operasi Zebra Matoa kali ini sedikit berbeda dari operasi-operasi yang pernah dilakukan sebelumnya.
Jika sebelumnya dalam pelaksanaan kegiatan serupa lebih mengedepankan pendekatan sanksi hukum berupa penilangan bagi para pelanggar lalu lintas, namun kali ini berbeda di mana, para pelanggar hanya diberikan sanksi teguran lisan dari pihak kepolisian.
Hal lain yang juga cukup berbeda adalah terkait dengan operasi razia matoa yang dilakukan bersamaan dengan operasi penerapan protokol kesehatan terkait covid 19.
Meski tidak menyebut angka pasti jumlah pelanggar, baik yang melanggar aturan lalu lintas dan penerapan aturan protokol kesehatan, namun dia mengakui jumlah pelanggar yang berhasil terjaring dalam operasi zebra matoa yang sudah dilakukan beberapa hari belakangan ini memang cukup tinggi.
“Secara umum kalau kita lihat sampai saat ini pada saat kegiatan operasi matoa dan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan, jumlah pelanggaran itu memang meningkat,” kata Viktor Makcbon kepada wartawan di Sentani, Selasa (3/11) kemarin.
Kapolres menambahkan dalam kegiatan itu pihaknya terus memberikan sosialisasi baik mengenai aturan lalu lintas maupun mengenai kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19.
Selain itu melalui operasi zebra matoa yang digelar serempak itu, pihaknya selalu turun ke lapangan terutama di beberapa titik yang dianggap menjadi pusat keramaian yang menyebabkan kemacetan.
“Kemudian di lokasi yang menyumbang angka pelanggaran tinggi itu juga menjadi sasaran kehadiran polisi,” ujar Kapolres sembari meminta kepada seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu Kapolres juga meminta agar masyarakat turut serta membantu pemerintah dalam hal Penanganan dan pembatasan terhadap penyebaran covid-19 dengan menerapkan aturan kesehatan pada saat melaksanakan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (*/JeKa)