Pabrik Miras Jenis Saledo Digrebrek Polsek Sentani

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Pabrik (Home Industri) pembuatan minuman keras lokal jenis saledo digrebek kepolisian sektor Sentani kota Jayapura, Jumat, (09/04/21).

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa maraknya penjualan minuman keras lokal jenis saledo di Toladan Sentani, dipimpin langsung Kapolsek Sentani Kota Kompol Ruben Palayukan, S.PT., S.IK di damping Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota IPDA Jaya Bida Kedeng bersama kanit Sabhara Polsek Sentani Kota IPDA Jhoni Kambara bersama anggota polsek sentani kota melakukan penggebrekan rumah penjual miras lokal jenis saledo, sekaligus mengamankan MT (50) beserta barang bukti sebanyak 11 botol miras lokal jenis saledo.

Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.SI melalui Kapolsek Sentani Kota Kompol Ruben Palayukan, S.PT., S.IK saat di konfirmasi membenarkan penggrebekan tersebut.

“setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan, benar saja setelah kami grebek dan periksa rumah milik pelaku MT (50) ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis saledo sebanyak 11 botol, kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan MM (39) beserta barang bukti sebanyak 146 botol miras jenis saledo, peran MM (39) adalah sebagai kurir yang mengantar miras lokal jenis saledor dari pembuat kepada penjual.

Lanjut Kapolsek, dari keterangan MM (39) saat di amankan kami mendapat informasi terkait rumah pembuat miras yang terletak di BTN Lembah Vuria dan melakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan RM (51) beserta barang bukti sebanyak 42 botol miras lokal jenis saledo yang siap di salurkan kepada penjual serta kami juga mengamankan alat-alat pembuat miras lokal tersebut.

“Dari rumah pelaku RM(51) kami berhasil mengamankan alat pembuat miras di antaranya 1 (satu) buah gentong yang di gunakan mencampur bahan-bahan untuk membuat miras jenis saledo, 1 (satu) set alat suling miras, 1 (satu) buah kompor, 200 (dua ratus) buah botol kosong ukuran 330ml.

Para pelaku yaitu RM (51), MM (39), dan MT (50) beserta barang bukti alat pembuat miras dan 199 botol miras tersebut saat ini telah kami amankan di mapolsek sentani kota guna proses lebih lanjut,” tutup Kompol Ruben Palayukan, S.PT., S.IK. (*/JeKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *