SENTANI,KARABAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura Provinsi Papua, berinisial MA (36th)b, erhasil diamankan Polres Jayapura karena diduga terlibat dalam pembuatan dokumen PCR palsu.
Kapolres Jayapura, AKBP Hendrickus WA Maclaromboen kepada wartawan saat jumpa pers mengatakan, kasus ini berhasil diungkap pihaknya di Bandara Udara pada 28 Juli 2021 lalu. Yang mana pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku ASN ini tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita. Yang mana didalamnya mereka berjumlah empat orang, satu diantaranya ialah MA ini,” ucap Kapolres Jayapura, AKBP Hendrickus WA Maclaromboen saat jumpa pers, Senin (23/8) pagi.
Katanya, selain ASN ini, tiga diantaranya adalah WK (30) dan DG (23) yang statusnya sebagai oknum pegawai laboratorium di RS Provita, sementara yang satunya AH (29) yang bekerja sebagai sopir rental di Bandara Sentani. Yang mana mereka ini mempunyai peran masing-masing.
“Jadi kasus ini berawal dari sopir rental AH yang menawarkan pembuatan surat atau dokumen perjalan melalui temanya yang bekerja sebagai ASN di Kota Jayapura. Kemudian ASN ini selanjutnya menghubungi dua tersangka bekerja di RS Provita tersebut untuk menerbitkan dokumen palsu itu,” paparnya.
Ia menjelaskan, Kejadian ini terungkap pada waktu pelaku perjalanan berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani dan yang bersangkutan menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura dan saat dilakukan validasi dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem.
Hal inilah yang mendorong petugas KKP menghubungi direktur RS Provita untuk mengklarifikasi surat PCR tersebut, dan setelah direktur memerintahkan karyawan rumah sakit untuk mengecek data, ternyata surat PCR AR tidak terdaftar. Yakni sudah dilakukan pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran, hingga dalam aplikasi all record, namun tidak ditemukan juga data pasien AR.
“Akibat dari pada kasus ini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sehingga keempat tersangka ini sudah ditahan di Mapolres Jayapura, dengan ancaman Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP. Yakni ancaman Hukuman Pidananya, dipenjara selama 6 tahun,” paparnya.(*/TiKa)