Pelaku Dugaan Penculikan Anak Diproses Polres Jayapura

  • Whatsapp

Hendak Diculik Dengan Modus Beri Tumpangan, Korban Nekat Lompat Dari Motor

DOYO BARU,KARABAS.ID – Proses penyidikan kasus upaya penculikan anak terus dilakukan satuan Reserse Kriminal, pelaku intensif dilakukan pemeriksaan diruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jumat, 02/07 siang.

Penculikan anak bisa saja terjadi jika korban tidak nekat melompat dari motor yang ditumpanginya, kejadian ini terjadi di Doyo Baru Distrik Waibu Kab. Jayapura. Senin, 28/06 siang, GY (11) anak perempuan yang saat itu baru pulang sekolah di SD Advent Doyo Baru, diberi tumpangan oleh pelaku berinisal AM (24), tidak diantar pulang namun pelaku berniat lain sehingga korban nekat melompat.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH membenarkan kasus penculikan anak tersebut, ia menceritakan korban GY (11) yang masih duduk dibangku sekolah dasar, saat itu berjalan kaki hendak pulang kerumahnya di kompleks Kampus STAKPN, korban yang berjalan kaki dari sekolahnya di SD Advent Doyo Baru, tiba – tiba dihampiri pelaku berinisial AM (24) dengan mengendarai motor, disaat itu pelaku menawari tumpangan dan mengatakan akan mengantarnya, namun sudah melewati kompleks rumah korban pelaku malah tancap gas, korban yang saat itu ketakutan langsung menangis dan teriak – teriak minta tolong, korban sempat meminta berhenti jika tidak mengancam akan melompat namun justru pelaku malah menantangnya, sesampainya di tanjakan dan tikungan melewati Kampus STAKPN korban nekat melompat sehingga membuat kepala dan badannya terseret di aspal, beruntung disaat bersamaan ada seorang masyarakat yang melintas dan langsung menanyakan korban, kemudian korban menceritakannya sehingga seorang pengendara tersebut mengejar dan berhasil menangkap pelaku.

Lanjut Kapolres, saat ini masih dalam penyelidikan kami motif pelaku hendak menculik korban, kami menghimbau kepada warga masyarakat yang anaknya masih duduk dibangku sekolah, agar lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya jika sudah pulang sekolah, bila perlu dijemput dan selalu berkoordinasi dengan guru.

Pelaku sendiri telah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami telah menerbitkan surat penahanan untuk pelaku, sedangkan untuk pasal, pelaku kami jerat dengan pasal 83 Jo pasal 76F UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Tutup Kapoles Jayapura. (*/JeKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *