SENTANI,KARABAS.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota dalam hal ini Tim Paniki yang dipimpin Aiptu Agus Patang berhasil membekuk AD (20) di samping pangkalan ojek pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (23/01/21).
AD (20) yang merupakan pelaku penganiayaan senjata tajam (Sajam) berhasil diringkus Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aiptu Agus Patang bersama anggotanya, saat sedang melaksanakan pesta miras di samping pangkalan ojek pos 7 Sentani.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Kota, Kompol Ruben Palayukan, S.Pt, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
“Usai mendapat laporan terkait kejadian penikaman tersebut tim langsung meminta keterangan terkait ciri-ciri pelaku, akhirnya tim paniki melakukan pencarian dan berhasil membekuk pelaku AD (20) saat sedang melakukan pesta miras,” benarnya.
Kasus penganiayaan bermula saat korban menegur orang tua pelaku, yang saat itu sedang melintas berjalan kaki menuju kearah jalan utama Pos 7 Atas (karena merasa kawatir), korban menegur dengan berkata “Ko mau kemana sudah malam” namun teguran tersebut didengar juga oleh pelaku dan pelaku merasa tidak terima orang tuanya ditegur sehingga pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali pada bagian rusuk kiri, setelah itu pelaku melarikan diri.
Lanjut Kompol Ruben, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Sentani Kota. (*/JeKa)