Pelaku Perkosa Anak Kandung Terancam 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Kasus pemerkosaan anak kandung terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura belum lama ini.

Kali ini dilakukan tersangka berinisial SDM (58) terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (26) April 2020 lalu.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference di depan wartawan media cetak maupun elektronik di halaman Mapolres Jayapura menegaskan pelaku pemerkosaan anak kandung terancam pidana 12 tahun penjara.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

“Terkait pemerkosaan atau pasal 285 KUHP, disini yang menjadi korban adalah anak dari pada pelaku, dimana anak ini berumur 26 tahun dengan modus sudah 3 (tiga) kali pelaku sebagai bapak melakukan persetubuhan dengan paksa atau pemerkosaan dengan menggunakan parang kemudian anaknya dengan terpaksa harus mengikuti hasrat atau nafsu dari bapaknya, hasil laporan dari keluarga korban dimana bapaknya ini telah melakukan kegiatan yang menyimpang yaitu pemerkosaan,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Dr. Victor, pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk kekerasannya pelaku menggunakan parang yaitu terjadi dari bulan April dan dilaporkan pada tanggal 03 Juli 2020, pemicunya mungkin masalah mental pada pelaku mungkin kita lihat memang perbuatan – perbuatan yang dilakukan dia tidak paham bahwa anak ini harus dilindungi dan anak ini punya hak – haknya,” ucap perwira menengah (Pamen) ini.

Tentunya lanjut Kapolres, ini bukan saja menjadi pekerjaan Kepolisian saja tetapi selalu kita lakukan evaluasi dan kita mempunyai program Apuse Pelita bagaimana perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Jayapura ini bersama dengan dinas – dinas terkait kita harus memberikan perlindungan.

“Jadi memang ini yang menjadi permasalahan dan harus ada solusi – solusi supaya ini bisa menekan perbuatan, mungkin yang di Jayapura ini yang berani diungkapkan tetapi masih ada juga perbuatan – perbuatan terkait kekerasan terhadap anak seperti pemerkosaan terhadap anak atau perempuan ini juga masih ada tetapi mereka belum berani melaporkan,” ungkapnya sembari menambahkan pihaknya akan terus lakukan evaluasi dengan dinas terkait seperti Pemerintah Daerah dan juga tokoh – tokoh agama dan adat yang ada di Kabupaten Jayapura. (JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *