MANADO,KARABAS.ID – Pelawak kondang Sulawesi Utara, Ramli Hiola atau lebih dikenal Amoy, divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (17/11/2021) sore.
Amoy menjadi terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado, Alfons A Tilaar, SH dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kuasa hukum Amoy, Smaryyo Paradeti SH, Suprianto Tahumang, SH dan Marhaendra Sangian, SH, mengatakan akan menghormati putusan dari Majelis hakim. Namun meski demikian, banyak kejanggalan yang didapati selama jalannya sidang sehingga kuasa hukum rencanya akan melakukan banding.
Pasalnya, selaku penasehat hukum merasa tidak puas dan tidak sependapat dengan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Karena tidak mencerminkan rasa keadilan bagi diri terdakwa. Dan seharusnya tidak dapat diterapkan Undang-undang dan pasal terhadap terdakwa.
Menurut kuasa hukum Amoy, jika melihat unsur-unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana, yakni “Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Tertuang dalam pasal yakni ” jika seseorang memproduksi suatu barang dalam hal ini harus dilengkapi dengan fasilitas pealatan berupa mesin cetak untuk memproduksi suatu barang, dan/atau memperdagangkan artinya ada unsur komersil atau memperoleh/mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan barang yang diproduksi.
“Sedangkan klien kami Ramli Hiola ini tidak memiliki fasilitas peralatan membuat rokok, dari situ sudah ada kejanggalan pasal yang dijerat ke Amoy tidak sesuai dengan pasal tersebut,” tandas Smaryyo Paradenti SH.
Lanjut Smaryyo, Amoy dilaporkan karena mengurangi omzet penjualan rokok yang telah memegang lisensi merek rokok di Sulut. Tapi anehnya, menurut kuasa hukum Amoy tidak ada bukti data-data omzet yang berkurang selama di persidangan.
Bahkan selama proses persidangan, Kuasa hukum Smaryyo, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan barang bukti yang dimaksud berupa mesin pencetakan barang produksi. Begitu juga dengan bukti lainnya, JPU tidak pernah memperlihatkan bukti transaksi penjualan barang dari terdakwa.
“Sehingga jelas terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dan hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memberikan Putusan,” tandas Smaryyo yang didampingi kuasa hukum lainnya Suprianto Tahumang, SH dan Marhaendra Sangian, SH.
Sehingga dengan berdasarkan data dari jalannya persidangan, melalui kuasa hukumnya Amoy, mereka akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Majelis hakim Alfi Sahrin Usup SH, MH dan masing-masing sebagai hakim anggota, Halima Umaternate, SH, MH dan Djulira T Massora, SH, MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum Ihcent Pelealu, SH, MH, menuntut, dengan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam (Dakwaan Primair), dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan, pidana denda lima ratus juta rupiah subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Manado.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa dengan Amar Putusan : Menyatakan Terdakwa Ramly Hiola alias Amoy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk diperdagangkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000., (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Memerintahkan Terdakwa ditahan dan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000., (lima ribu rupiah).
Jadi, menurut Kuasa Hukum Smaryyo, berdasarkan dengan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado terhadap terdakwa, maka mereka akan mengajukan Banding.
“Beberapa hari ke depan kami akan mengajukan Banding setelah Salinan Putusan sudah kami terima, karena masih ada tenggang waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP terhitung sejak putusan dijatuhkan ke Terdakwa,” jelas kuasa hukum Smaryyo.
Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP dimana Terdakwa atau Penasehat Hukumnya diberikan hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum Banding jika tidak puas dengan Putusan Pengadilan tingkat pertama.
Seperti yang terlihat dalam video sosial media yang tengah beredar saat ini, Amoy sebelum dijemput petugas menemui keluarga tercinta sambil menangis memeluk anaknya-anak nya dan mengucapkan salam perpisahan kepada para penggemarnya sambil berlalu menaiki mobil petugas lapas. (*/RoKa)