Pemekaran Kampung di Kabupaten Jayapura Tinggal Tunggu Perdasus

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID-Pemekaran 14 kampung adat dan 32 kampung dinas yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) saat ini tinggal menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di tingkat provinsi.

Pasalnya, berkas pemekaran kampung itu sudah dinyatakan lengkap.

“Dari hasil hearing kita dengan DPR, kemudian dengan berkas yang di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu 14 kampung adat dan 32 kampung dinas berkasnya sudah lengkap. Tinggal kita tunggu Perdasus atau Perda di provinsi tentang kampung adat,” sebut Elisa Yarusabra, S.Sos, M.PA, Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Jumat (13/11/2020) sore saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Informasi yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, kata Elisa Yarusabra, di bulan Januari atau Maret tahun 2021 dapat di pastikan jika kodefikasi 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura ini selesai.

“Sedangkan untuk kampung dinas yang sudah di usulkan sejak 10 tahun hingga 12 tahun lalu juga di pastikan tahun depan sekitar bulan Juni atau Juli 2021, baru kita bisa mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk kodefikasi,” katanya.

Proses untuk pengurusan berkas usulan pemekaran kampung yang di tunggu masyarakat di Kabupaten Jayapura ini, menurut Eliza Yarusabra, prosesnya di tingkat kabupaten juga telah selesai, tinggal menunggu proses registrasi dan pengesahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sehingga tahapan dari tingkat kabupaten dan provinsi dalam hal ini Biro Pemerintah semua proses berkas pengusulan telah rampung, tinggal menunggu regulasi tingkat Nasonal saja. “Jadi untuk syarat-syaratnya kita sudah penuhi semua,” tuturnya.

Mengenai adanya usulan pemekaran 14 kampung adat yang berbeda dengan pemekaran 32 kampung dinas, sehingga 14 kampung yang di usulkan pemerintah daerah berubah status dari kampung dinas menjadi kampung adat, tetapi nama kampung dan penganggarannya tetap sama dengan status kampung dinas yang di usulkan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Sementara itu ditempat terpisah, Bupati Jayapura, Matius Awoitauw, SE, M.Si, menambahkan tujuan pemekaran kampung yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura agar cepat maju dan berkembang. “Ini semua untuk mengejar percepatan bukan kemunduran,” imbuhnya.

Mathius Awoitauw menyampaikan dengan adanya usulan pemekaran distrik dan kampung ini agar setiap distrik dapat di aktifkan sebagai pusat pelayanan publik, sehingga distrik dapat memperpendek pekerjaan-pekeraan yang di lakukan di kampung. (*/JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *