MANADO,KARABAS.ID – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 sebesar Rp3.310.723 pada Rabu (17/11/2021). UMP tahun depan nilainya tak berubah atau naik melainkan sama dengan tahun ini yakni sebesar Rp3.310.723.
Menurut Olly Dondokambey, besaran UMP tersebut diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi nyiur melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Selain itu kata Olly, pandemi Covid-19 yang melanda dunia ikut menjadi pertimbangan.
“Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun ini,” terang Olly.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur pada Jumat (12/11/2021).
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah yang telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur.
Ketua Dewan Pengupahan Dr Ronny Maramis menerangkan, rekomendasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Bidang Perburuhan Tommy Sampelan menguraikan terkait proses penetapan UMP tahun 2022.
“Dewan Pengupahan Provinsi Sulut telah menghadap Pak Gubernur dan menyerahkan hasil pembahasan UMP dalam bentuk rekomendasi,”ungkap Sampelan sembari menjelaskan rekomendasi Dewan Pengupahan dalam bentuk saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkaitan dengan penetapan UMP dan UMK serta penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem.
“Atas dasar tersebut, Pak Gubernur akan menetapkan UMP yang akan berlaku untuk 1 tahun, terhitung 1 Januari pada tahun berjalan. Disamping itu, ada kajian-kajian kondisi ekonomi regional dan nasional yang perlu dipertimbangkan, termasuk perkembangan pembangunan Sulut ke depan”, jelas Sampelan yang sudah dikenal lama sebagai aktivis buruh.
Ditambahkan Sampelan, bahwa saat ini Sulut di bawah kepemimpinan ODSK, menjadi salah satu daerah yang banyak dilirik oleh para investor luar. Bahkan banyak program pembangunan infrastruktur nasional yang dibangun di Sulut.
“Sulut boleh dikata lg on-fire dalam membangun di berbagai sektor baik melalui APBN maupun PMA. Dengan demikian akan banyak membuka lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Ini kesempatan yang baik yang harus dimanfaatkan, karena sudah pasti memberi kontribusi bagi daerah dengan terciptanya Multiplier Effect Economi,” tambah mantan Wakil Ketua BPC GMKI Manado.
Akhirnya, UMP yang akan ditetapkan oleh Gubernur harus dipandang dari berbagai aspek demi kemajuan daerah Sulut.
“Perlu dipahami bersama, UMP yang ditetapkan mengacu pada aturan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kajian ekonomi resmi yang dikeluarkan oleh BPS. Untuk itu, semua stake holder harus menghormati keputusan Pak Gubernur,” pungkas Sampelan. (*/RoKa)