Polres Jayapura Musnahkan 71 Pohon dan 3,3 Kg Ganja Kering

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Bertempat di Halaman Polres Jayapura, Rabu (03/03/2021) barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan.

Dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 3,3 kg siap edar.

Narkotika ini didapat dari 2 (dua) orang pelajar yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) masing – masing berinisial LM (15) dan BM (15) dan 71 pohon ganja berbagai ukuran dengan pelaku berinisial EMK (22).

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si sesaat sebelum pemusnahan mengungkapkan bahwa barang bukti pohon maupun ganja kering siap edar merupakan barang bukti sitaan dari tangan tiga tersangka, masing – masing LM (15) dan BM (15) dengan barang bukti seberat 3,3 kg ganja kering siap edar yang diketahui mereka masih berstatus pelajar, sedangkan 71 pohon ganja berbagai ukuran yang ditanam pelaku berinisial EMK (22).

Lanjut Kapolres, untuk LM (15) dan BM (15) ditangkap pada tanggal 18 Februari 2021 keduanya merupakan pelajar di Kabupaten Keerom.

Mereka selundupkan ganja dari Keerom untuk diedarkan di Kabupaten Jayapura. Untungnya sebelum diedarkan, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk keduanya. Sementara, tersangka EMK (22) ditangkap pada tanggal 17 Februari 2021, atas kepemilikan 71 pohon ganja. Pelaku ini ditangkap di wilayah Sentani Barat. Semua barang bukti ini merupakan hasil penangkapan oleh tim Polres Jayapura pada akhir Februari lalu.

“Pihak kami sangat menyayangkan perbuatan kedua pelajar tersebut yang terlibat dalam peredaran narkotika sehingga berurusan dengan hukum. Kami selaku Kepolisian berharap hal ini menjadi perhatian semua pihak dan harus jadi perhatian seluruh stakeholder terkait, baik itu orang tua atau lainnya. Sebab, masih ada masyarakat khususnya anak di bawah umur di Papua yang melakukan tindakan yang dilarang oleh Negara, seharusnya mereka bersekolah,” tuturnya.

Saat ini berkas perkara ketiga tersangka sudah tahap satu di Kejaksaan.

“Jadi kami masih menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut, Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan satu jenis ganja. Mereka pun terancam pidana hukuman 12 hingga maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura. (*/JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *