Polres Jayapura Musnahkan Barbuk 1,2 kg Ganja dan Miras Oplosan

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Sebanyak 1,2 kg Narkotika golongan I jenis ganja dan minuman oplosan berjenis boplas sebanyak 80 Liter dimusnahkan pihak penyidik satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bertempat di halaman Polres Jayapura, Jumat (18/12/20)sore.

Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I berjenis ganja dan minuman oplosan boplas tersebut disaksikan oleh jaksa Victor Maurid Suruan, S.H dan direktur Perkumpulan Bantuan Hukum (LBH) Cenderawasih Yulius Lala’ar, SH.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan Narkotika berjenis ganja seberat 1,2 kg dan minuman oplosan jenis Boplas sebanyak 80 Liter, Semua ini adalah hasil Sweping Operasi Pekat Polres Jayapura.

“Hari ini kita sama-sama dari Kejaksaan dan dari LBH akan melakukan akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman oplosan ini. Dalam operasi pekat bulan lalu, ini hasil yang di salah satunya yang diperoleh oleh sat narkoba Polres Jayapura bersama tim dan barang bukti yang berhasil dihimpun ini diperoleh dari tersangka berinisial YT (40). Minuman oplosan jenis Boplas ini sangat berbahaya karena tidak bisa diukur kadar alkohol yang ada di dalamnya dan dibuat dengan racikan yang sesuai dengan kemauan orang yang meraciknya sehingga sangat berbahaya terhadap kesehatan dan tidak jarang kita temui minuman oplosan seperti ini dikonsumsi oleh anak-anak kita di Kabupaten Jayapura dan dapat menimbulkan keributan yang luar biasa, mereka mabuk dan buat keributan keonaran di tengah-tengah masyarakat,” ujar Wakapolres Jayapura.

Selanjutnya Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino SH., MH menambahkan pemusnahan barang bukti lainnya yaitu Narkotika golongan I berjenis ganja seberat 1 kg yang di razia oleh Tim Sat Narkoba Polres Jayapura terhadap EF (25) di jalan baru Pos 7.

“ini barang bukti jenis narkotika golongan 1 atau ganja ini diduga dibawah dari PNG kemudian akan diedarkan di sekitar Sentani atau di kabupaten Jayapura, jumlah barang bukti ini yang kita amankan seberat 1,2 kg terhadap tersangka ini. Karena perbuatan tersebut kedua tersangka menjalani proses penyidikan disatukan Narkoba Polres Jayapura YT (40) melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, kedua kita juga kenakan pasal 140 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ini dari segi ancamannya itu memang dibawah ancaman 2 tahun tetapi denda ini paling banyak yaitu 4 miliar dan EF (25) dikenakan pasal 101 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman terhadap orang yang membawa menyimpan dan atau mengedarkan benda benda atau barang jika jenis golongan 1 ini diancam paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda 8 miliar,”urainya.

Selanjutnya kedua barang bukti tersebut dilakukan Pemusnahan. (*/JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *