MANADO,KARABAS.ID – Kasus tindak pidana korupsi dana Banjir Bandang Kota Manado 2014 terus bergulir hingga persidangan.
Menariknya, perkara yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut, telah memasuki proses penuntutan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado, Parsaoran Simorangkir dan Alex telah membacakan Surat Tuntutan pidana terhadap terdakwa Fence D Salindeho (FDS).
FDS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014.
Menurut Kepala Kejari Manado, FDS telah terbukti secara sah bersama sama dengan terdakwa Maxmilian (KPA), terdakwa Ir YENY (rekanan/direktur utama PT. Kogas) dan terdakwa Ir. AGUS (rekanan/direktur operasional PT.Kogas) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014.
“Sehingga merugikan negara sekitar Rp6,3 Milyar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp.300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp.5.000,” kata Maryono dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (3/11/2020).
Dijelaskan Maryono, dalam persidangan terpisah sebelumnya terdakwa Ir.Yenni telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan membayar denda Rp200.000.000 serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.765.517.
“Dan apabila tidak dibayar harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Kajari.
Sedangkan terhadap terdakwa Ir. Agus dan terdakwa Maxmilian menurut Maryono, sebelumnya telah dituntut penjara masing masing selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.
“Persidangan selanjutnya yaitu 23 Desember 2020 majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum nya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi),” ujar Maryono.(*/RoKa)