JAYAPURA, KARABAS.ID – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayapura menyerahkan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, YY (17 tahun) kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (6/3/2020).
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, S.IK mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah P21, kita menyerahkan pelaku YY (17) ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.
Lanjut AKP Henrikus, Pelaku YY (17) diketahui melakukan aksinya di bulan Oktober 2019, yang terjadi di Kampung Sereh, dimana pelaku memasukan penisnya ke kelamin korban sebut saja Mawar (8).
Diketahui, saat kejadian tersebut saudara korban/saksi sempat melihat aksi pelaku dan baru dilaporkan ke ibu korban dan ke Kepolisian pada Rabu 19 Februari 2020.
“Korban Mawar bertengkar dengan saudaranya yaitu saksi, kemudian saksi mengancam akan memberitahukan rahasianya, dimana saat itu ibu korban mendengar dan menanyakan langsung rahasia apa dan akhirnya diberitahukan oleh saksi,” ungkap Kasat Reskrim sembari menambahkan kasus ini langsung ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, unit PPA menyatakan berkas lengkap atau P21, sehingga Pelaku YY (17) diserahkan ke Kejaksaan.
“Pelaku kami jerat dengan UU perlindungan anak pasal 76 D Jo 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Jayapura. (TIM KARABAS)