Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui, Pemkot Bitung Apresiasi DPRD

  • Whatsapp

BITUNG,KARABAS.ID – Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE memberikan penjelasan terkait dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Menurut Hengky, setelah persetujuan bersama dan pelaksanaan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Ranperda itu, akan melalui proses lagi ke pemerintah Provinsi Sulut.

“Kita diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi,” kata Hengky Honandar, Rabu (28/6/2023).

Hengky didampingi Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno,ST MT, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat Dua dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Selasa (27/6/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung.

Dalam kegiatan tersebut Hengky sampaikan pendapat akhir eksekutif terkait Ranperda tersebut dan sesuai dengan tugas dan fungsinya DPRD Kota Bitung melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Bitung bersama-sama dengan jajaran eksekutif yang telah berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah ini” tambahnya.

Dirinya memohon bantuan dan kerja sama pimpinan anggota dewan yang terhormat dan sekretariat DPRD dalam merampungkan risalah dimaksud agar supaya kita dapat menyampaikan Ranperda ini untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara secara tepat waktu.

Dilakukan juga penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Bitung dan Pemerintah Kota Bitung yang disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar SE. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *