MANADO,KARABAS.ID – Kuasa hukum MW alias Max, warga Negara asing (WNA) asal negara Swiss menbantah semua tudingan yang dilayangkan para pengacara wanita asal Manado berinisial JM alias Josephin terkait pemberitaan sejumlah media yang dinilai berpotensi pencemaran nama baik bagi kliennya maupun institusi kepolisian.
Rangga Triangga Paonganan,SH, Erick Mongisidi, SH, Steven E. Rompis, SH sebagai kuasa hukum MW membeber sejumlah fakta menarik kepada media lewat konfrensi pers yang digelar Rabu (03/11/2021) di Manado.
Menurut Rangga Paonganan Cs, permasalahan hukum yang sedang dialami kliennya bersama seorang perempuan bernama JM alias Josephin terkait beberapa harta bergerak dan harta tidak bergerak.
“Pada saat ini kita melakukan pertemuan sebagai respon karena adanya pemberitaan pada beberapa media pada tanggal 31 Oktober 2021, yang menuliskanbahwa klien kami MW telah melakukan penganiayaan, kekerasan, ataupun pengancaman terhadap saudari Josephin,” tegas Rangga Paonganan.
Akibat dugaan tersebut, Josephin telah melaporkan Max ke Mapolda Sulut pada tanggal 23 September 2020 dengan laporan polisi nomor LP/436/IX/2020/Sulut/SPKT, terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Kata pengacara muda ini, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor, pemeriksaan alat-alat bukti, saksi dan telah dilakukan gelar perkara.
Alhasil, terhitung pada tanggal 21 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa menghentikan penyelidikan terhadap laporan JM alias Josephin, karena dari hasil penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan pelapor dan SP2HP tersebut telah diberikan baik kepada pihak pelapor dan pihak terlapor.
Namun anehnya, persoalan ini kembali diangkat oleh JM melalui kuasa hukumnya dengan melakukan konfrensi pers pada 31 Oktober 2021 yang dimuat oleh beberapa media, dimana dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan JM.
“Bahwa pernyataan tersebut merupakan suatu potensi pencemaran nama baik terhadap klien kami, bahkan juga terhadap institusi kepolisian,” beber Rangga.
Selain itu, kuasa hukum MW memiliki bukti percakapan WhatssApp (WA) antara JM dan kakak dari kliennya yang saat ini berada di Swiss yang menguatkan. Dalam bukti itu sebenarnya klien mereka tidak melakukan percobaan penganiayaan atau pengancaman sebagaimana yang dituduhkan oleh JM.
Lanjut Rangga terkait pemberitaan media yang menyebuțkan kepemilikan aset rumah oleh JM dan perjanjian yang dibuat antara JM dan klien mereka, menurutnya, terdapat banyak keanehan dan kejanggalan.
“Jikalau memang JM merasa diusir dari rumahnya sendiri atau merasa rumah tersebut adalah miliknya sendiri, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah mengapa hingga saat ini yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau membawa persoalan tersebut ke ranah perdata (melakukan gugatan di Pengadilan),” tanya Rangga sembari membeber dasar hal kepemilikan atau kebendaan adalah ranah dari hukum perdata. Bukan malah melakukan upaya mempidanakan kliennya dengan dasar yang mengada-ngada.
“Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapat, pihak JM juga sempat mendatangi imigrasi untuk mengadukan klien kami,” katanya.
Sementara itu, Erick Mongisidi SH, juga selaku kuasa hukum MW membenarkan bahwa JM tinggal serumah dengan kliennya.
“Namun hal itu dikarenakan bahwa Josephin adalah seorang Pramuwisma atau pembantu rumah tangga dari klien kami MW. Hal itu kemudian dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat di kantor Imigrasi Kelas lIA Manado oleh JM dan ditandatanganinya di atas materai,” urai Mongisidi sembari menjelaskan terkait dengan aset tanah yang mengatasnamakan JM.
“Bahwa hak atas tanah dan beberapa benda bergerak didasari atas adanya perjanjian antara klien kami dan JM, namun saat ini alas atas hak tersebut dibawa lari oleh JM,” tutur Mongisidi.
Mirisnya, tambah Steven Rompis,SH, berdasarkan pemberitaan di beberapa media yang lalu, JM tidak mengakui adanya perjanjian tersebut. Bahkan menyebut tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.
“JM saat memberikan pernyataan dalam pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media, tidak mengakui pernah terjadi kesepakatan antara dia (JM) dan MW. Namun jika demikian, apakah dia bisa menyangkal tanda tangan miliknya ada di kesepakatan yang dibuat. Jika iya, silakan dibuktikan karena kami mempunyai bukti dua orang saksi dan dokumen yang sah,” pungkas Steven Rompis, SH. (*/RoKa)