SENTANI,KARABAS.ID – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura tahun 2017-2022, Senin (02/08/2021) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II, di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. H. Muhammad Amin mengatakan lima fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura dalam penyampaian akhir fraksi menyatakan menerima dan setuju Raperda Nomor 5 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD tahun 2017-2022 disahkan dengan beberapa rekomendasi, catatan dan koreksi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
“Dari masing-masing pendapat fraksi. Dari lima fraksi semuanya menyatakan terima dan setuju. Tetapi, ada beberapa fraaksi menyatakan rekomendasi, catatan dan koreksi terhadap Persa RPJMD perubahan kepada pemerintah daerah,” bebernya.
Muhammad Amin menambahkan, bahwa pihaknya meminta kepada Bupati Jayapura agar dapat memerintahkan OPD terkait untuk segera mengirimkan materi KUA/PPAS Tahun Anggaran 2021 dan materi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 paling lambat pekan pertama di bulan Agustus 2021.
“Setelah RPJMD perubahan ini ditetapkan, kami minta kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan OPD terkait untuk segera mengirimkan materi KUA/PPAS dan juga materi RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021 kepada kami paling lambat minggu pertama di bulan Agustus 2021 ini,” ujarnya.
Menurut Muhammad Amin, dengan ditetapkannya dan disetujuinya satu (1) Raperda itu merupakan wujud nyata dan tanggung jawab bersama untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, bertanggung jawab dan dapat tercapai melalui tindaklanjut dan langkah-langkah yang nyata terhadap program yang ditetapkan bersama.
“Jadi sebelumnya, lima fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura melalui juru bicara masing-masing fraksi membacakan pendapat akhir fraksi,” tuturnya.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD Perubahan Kabupaten Jayapura tahun 2017-2022 ini, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan penuntasan perubahan rencana strategis PD sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada perubahan RPJMD Kabupaten Jayapura 2017-2022.
“Kami juga menginstruksikan kepada kepala PD agar melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit atau instansi guna sinkronisasi dan penajaman program maupun kegiatan. Kemudian kepada Bappeda, diminta segera menyampaikan Perda tentang RPJMD Perubahan ini kepada Gubernur Papua untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan hari ini,” pintanya.
“Serta, kepada Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provinsi Papua, guna mendapatkan jadwal evaluasi untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap proses evaluasi gubernur tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Mathius menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Jayapura mulai dari pimpinan, komisi dan fraksi yang telah bersama-sama eksekutif untuk membahas perubahan RPJMD tahun 2017-2022. (*/JeKa)