Satgas Saber Canangkan Sulut Bebas dari Pungutan Liar

  • Whatsapp
Wagub Steven Kandouw bersama Satgas Saber Pungli. (foto:ist)

MANADO,KARABAS.ID – Mewakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Wagub Drs Steven Kandouw dan Kepala Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, Kamis (10/6/2021) melakukan pencanangan Sulut bebas dari pungutan liar (pungli) di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.

Pencanangan ini sekaligus sebagai pelaksanaan dari Sosialisasi Saber Pungli oleh Satgas Saber Pungli dengan tema “Sosialisasi Menuju Wilayah Kota Bebas Dari Pungli Di Era Pandemi Covid-19”.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menuturkan pihaknya sangat merespon positif kegiatan tersebut di Sulawesi Utara.

“Kami pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merespon positif sosialisasi Saber Pungli di Sulawesi Utara serta sangat-sangat mendukung pencanangan kota bebas pungli di Sulawesi Utara, kiranya dengan rangkaian kegiatan Satgas Saber Pungli di daerah ini akan mengoptimalkan pemberantasan pungli kedepan,” ujar Kandouw.

Kandouw menambahkan, pelayanan publik yang dilakukan di Sulut sejauh ini menunjukkan peningkatan kualitas kearah yang lebih baik. Dimana dari tahun 2016 hingga 2021 mengacu pada misi ketujuh pemerintah Provinsi Sulut atau Sapta Cipta pembangunan daerah.

“Yaitu mewujudkan Sulawesi Utara yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang sasarannya antara lain meningkatkan integritas dan akuntabilitas, meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi dan meningkatkan layanan publik yang berdaya saing.”

“Untuk tetap konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah dalam pembangunan 2021-2026 disematkan misi pemerintah yang baik dan bersih didukung oleh sinergitas antar daerah yang didalamnya termuat strategi peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk pemberantasan pungli,” jelas Wagub.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2016, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden.

Berdasarkan Peraturan Presiden Agung Budi Maryoto menjelaskan, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa mindset (pola pikir) birokrasi harus diubah sehingga kecepatan melayani, kecepatan memberikan ijin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi Begitu pula dengan reformasi hukum, reformasi hukum meliputi tiga pilar utama, yaitu regulasi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, yang kedua pembenahan lembaga atau aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum dan yang ketiga pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat,” tegas Agung Budi Maryoto.

Agung menambahkan, dampak dari adanya pungli adalah dapat mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, menurunkan wibawa pemerintahan dimata masyarakat.

“Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 Tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli dengan menimbang bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara maka perlu dibentuk satuan tugas guna upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.”

“Dalam memberantas pungutan liar di semua sektor tentunya memiliki tantangan yang besar sehingga perlu inovasi upaya pemberantasan pungli dengan menerapkan implementasi model kota tanpa pungli,” tegas Agung.

Agung berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak dan pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *