Sengaja Sebarkan Ujaran Kebencian, Warga Sentani Diamankan Polisi

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial OM (38) warga Sentani, yang dilaporkan atas kasus pelanggaran UU ITE terkait memosting informasi kebencian di Media Sosial (Medsos).

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura, Iptu Iwan pada press Conference di Halaman Mapolres Jayapura mengatakan, Pelaku ditangkap lantaran dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di Medsos. Terungkap kasus ini tak lepas dari hasil kerjasama Satgas Newangkawi dan Satuan Reserse Polres Jayapura.

Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap karena diketahui perbuatannya melanggar UU ITE dan dijerat pasal 45 huruf a ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibat dari perbuatan tersebut pelaku terancam penjara selama 6 tahun penjara.

Lanjutnya, pelaku memosting informasi yang berkaitan dengan SARA. Pelaku berupaya memprovokasi agar terjadi perpecahan individu antar lainnya bahkan kelompok.

“Pelaku sempat diingatkan untuk tak melakukan perbuatan tersebut sebab perbuatannya bisa menggangu keamanan dan ketertiban tetapi tetap membandel sehingga pelaku menjalani proses hukum,” tutupnya. (*/JeKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *