JAKARTA,KARABAS.ID – Dalam Amar Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu (17/02/2021), nomor perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021 Gugatan Pilwako Manado, menyatakan permohonan pemohon yang diajukan Paslon walikota dan wakil walikota Paula Runtuwene serta Harley Mangindaan (PAHAM) tidak dapat diterima.
Julieta Paulina Runtuwene (JPAR) dalam akun facebooknya telah mengakui dan mengucapkan selamat kepada AARS.
“Syalom, selamat siang semua. Awali dengan Doa dan akhiri dengan Syukur. Salam sehat utk kita semua. Pada kesempatan ini, saya selaku pribadi dan keluarga mengucapkan banyak selamat kepada Andrei Angouw dan Richard Sualang yang telah terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2021-2024. Kiranya Kota Manado akan lebih baik lagi kedepan dibawah kepemimpinan Andre dan Richard,” tulis JPAR akun facebooknya.
JPAR pun mengajak masyarakat Kota Manado untuk sama-sama memberikan doa dan dukungan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk melanjutkan kepemimpinan di Kota Manado yang saat ini sudah baik dan diharapkan akan lebih baik lagi kedepan.
“Kompetisi sudah berakhir, jangan saling buli dan saling menghujat antar para pendukung calon walikota dan wakil walikota. Mari sama-sama bergandengan tangan untuk Manado yang lebih maju dan sejahtera. Tuhan Memberkati Kota kita Kota Manado tercinta. Manado tetap Kota Doa. JPAR dan keluarga,” pungkas JPAR.
Harley Mangindaan juga memberikan ucapan selamat lewat Whatsapp-nya.
“Yth rekan2, Trimakasih sudah bersama dan akan selalu bersama.
Pesta demokrasi 2020 menjadi kan Torang Samua lebe Dari Basudara. Mari torang dukung pemerintahan baru bpk AARS,..Dan trimakasih bpk GSVL dan bpk Mor telah membuat fondasi membangun kota ini. Saya SIAAP selalu,” tulis Ai lewat Whatsapp.
Sidang putusan yang dibacakan Hakim MK pukul 10.47 WIB itu digelar lewat Daring dan dihadiri semua yang berkepentingan yakni pemohon, pihak terkait kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), KPU dan Bawaslu Kota Manado.
9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan Permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.
Tak hanya itu, Hakim tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas sehingga menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum
Juga, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima. (*/RoKa)