Status Ilegal, Walikota Manado akan Pindahkan Pasar Paniki Dua

  • Whatsapp
Status Pasar Paniki Dua Mapanget ternyata ilegal.

MANADO,KARABAS,ID – Walikota Manado Andrei Angouw SE, mengatakan, bahwa status Pasar paniki dua di Kecamatan Mapanget ilegal. Itu sebabnya pasar tersebut akan segera dipindahkan ke lahan milik Pemerintah kota Manado.

Hal ini ditegaskan Walikota Manado, saat ditanya oleh sejumlah wartawan, usai mengikuti kegiatan di kantor DPRD Manado.

“Pasar itu ilegalkan? Jadi pemerintah akan memindahkan pasar itu. Tidak ada pasar yang berdiri sendiri,” tegas Walikota.

Lanjut kata Walikota, tidak ada di republik ini pasar yang berdiri tanpa izin pemerintah. Itu sebabnya Pemerintah lewat PD Pasar akan memindahkan pasar Paniki Dua ke-lahan milik pemkot Manado di kawasan X Perkebunan cokelat.

“Nanti PD Pasar yang selesaikan itu. Apalagi pasar tersebut berada di kompleks pemukiman dan diapit oleh dua rumah tempat ibadah yaitu Gereja Gmim dan Masjid Allmuhajirin,” ujar Walikota.

Lanjut dijelaskan Walikota, kondisi pasar telah merusak estetika kota yang ada di Perumahan Paniki Dua, lantaran para pedagang tidak hanya berjualan di pasar, tapi telah melebar sampai kejalan utama, bahkan sejumlah rumah wargapun ikut membuka lapak di halan rumah mereka.

“Itu imbas dari adanya pasar tersebut. Jika tidak dipindahkan, maka ruas jalan utama perumahan paniki dua akan jadi pasar dadakan. Dari survey yang kami lakukan, kondisi pasar tidak mampu menampung para pedagang. Selain itu, limbah dari pasar tersebut juga mulai dilaporkan oleh warga karena menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya di dalam pasar, tetapi juga di ruas jalan masuk perum paniki dua,”tandas politisi PDI-P ini.

Sementara itu Direktur Utama PD PD Pasar Manado Pnt. dr Roland Roeroe menyatakan mendukung pernyataan Walikota Manado Andrei Angouw.

“Saya mendukung pernyataan Pak Walikota Andrei Angouw,” pungkas Roeroe. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *