Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak, Walikota Mantiri Muluskan 1051 Non ASN

  • Whatsapp

Bitung, BERITASULUT.CO.ID – Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dengan Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak, berujung 1051 Non ASN (THL) Pemkot Bitung bertatus sebagai ASN serta PPPK penuh, otomatis tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu lagi.

Ini berawal, dimana Pemkot Bitung melalukan usulan data dari Organisasi Perangkat Daerah, untuk dimasukan ke Pangkalan data Pegawai Non ASN milik Pemkot Bitung di Kementerian PANRB pada tahun 2022 lalu.

Dengan begitu, Pemkot Bitung, mencatat sebanyak 1.051 non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang datanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 orang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024. Rinciannya, 30 orang lulus di formasi teknis dan 11 orang lulus di formasi guru.

Sisanya masih menunggu pengumuman untuk P3K tahap 2, dengan formasi yang tersedia adalah 39 untuk guru dan sisa tenaga teknis yang akan mendaftar untuk pendataan P3K paruh waktu.

Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Jeckson Ruaw, menjelaskan perbedaan antara PNS dan P3K.

“PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara P3K memiliki sistem kontrak. P3K tidak bisa menjabat posisi strategis karena mereka lebih berfokus pada jabatan fungsional,” jelas Jeckson Ruaw, melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Bitung, Michael Legi, Senin (13/1/2025).

Jeckson menambahkan, meskipun P3K digaji, mereka tidak mendapatkan pensiun seperti PNS. Selain itu, ada dua kategori P3K, yakni P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. P3K penuh waktu, sesuai dengan Undang-Undang, memiliki kewajiban yang sama dengan PNS.

Sementara, dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan P3K berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak termasuk jaminan pensiun atau hari tua.

Sementara itu, P3K paruh waktu memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel, seperti tenaga harian lepas (THL), dengan waktu kerja kurang dari 8 jam, misalnya hanya 4 jam.

Oleh karena itu, upah yang diterima oleh P3K paruh waktu hanya setengah dari P3K penuh waktu.

Jeckson juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional, sementara P3K adalah Pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Ada beberapa perbedaan manajerial antara PNS dan P3K, di antaranya terkait pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

PNS memiliki jenjang karir yang jelas, termasuk jabatan struktural dan fungsional, serta pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun.

Sebaliknya, P3K umumnya hanya mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir, karena statusnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kerjanya telah ditentukan.

Hal ini juga menjadi dasar mengapa P3K tidak menerima jaminan pensiun atau jaminan hari tua, yang menjadi hak PNS.

(*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *