MANADO, KARABAS.ID – Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (KKP) Sulawesi Utara, Tinneke Adam diduga kuat telah bersikap tidak netral.
Pasalnya, dalam satu kesempatan berjumpa dengan pedagang di TPI Calaca Pasar Bersehati, Kota Manado belum lama ini, Tinneke Adam mengisyaratkan kepada pedagang supaya jangan salah memilih pimpinan (pemerintah).
Dalam video yang yang diunggah di Youtube, jelas terlihat keberpihakan oknum Kadis KKP itu.
‘…Itu yang sering digaung-gaungkan bapak gubernur kita bapak gubernur bapak Olly Dondokambey dan bapak Steven Kandou. Jadi bapak ibu nanti jangan salah memilih pemerintah, jangan salah memilih ya….. Kalau kita salah memilih kita akan salah lima tahun ke depan oke..’. Itu sepenggal kalimat yang diutarakan Tinneke Adam dalam video yang diunggah tanggal 27 Februari 2020 oleh akun Youtube Chandra Matheos.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian menyesalkan ketidaknetralan ASN tersebut.
Menurut dia Sekretaris Provinsi Edwin Silangen harus bertanggungjawab lantaran sebagai pemegang jabatan tertinggi ASN di Pemprov Sulut.
“Saya minta Sekprov Sulut harus mundur. Dia harus bertanggungjawab,” ujar JAK sapaannya.
Harusnya lanjut dia, Sekprov harus senantiasa mengingatkan kepada bawahannya supaya bersikap netral apalagi dalam acara-acara mewakili pemerintah. Apalagi saat ini sudah masuk dalam hajatan pesta demokrasi yang puncaknya tanggal 23 September 2020.
Politisi handal ini juga meminta Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut untuk mundur lantaran dinilai sudah mencoreng jiwa netralitas seorang ASN.
“Saya imbau supaya ASN dimanapun mengabdikan dirinya harus bersikap netral. Jangan terlibat dalam politik praktis yang akhirnya akan bermuara kepada proses hukum,” kata Ketua AMPI Sulut ini.
Di satu sisi JAK juga meminta agar Bawaslu Sulut memproses oknum pejabat yang tak netral itu.
“Bawaslu harus kerja maksimal apalagi mendapat dana hibah sampai miliaran rupiah,” ingat Ketua Wushu Sulawesi Utara ini.
Diketahui, netralitas ASN sendiri dikatakan JAK merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
“Netralitas ASN telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut. Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik,” jelas suami tercinta dari dr.Michaela Paruntu ini. (TIM KARABAS)