Foto : Kasat Reskrim Polres Bitung saat mendatangi kantor lurah Pinangunian dan Kadoodan
BITUNG,KARABAS.ID – Upaya jajaran Polres Bitung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) covid-19 di masa tenang patut diapresiasi.
Buktinya, dua lurah harus berurusan dengan jajaran Polres Bitung akibat tak mengindahkan himbauan Bawaslu terkait larangan penyaluran Bansos di masa tenang.
Dari informasi, kedua lurah itu adalah Lurah Pinangunian Kecamatan Aertembaga, Jacob Martin Tanod dan Lurah Kadoodan Kecamatan Madidir, Oike Makalew.
Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow yang menyatakan kedua lurah itu dimintai klarifikasi soal tumpukan Bansos di kantor kelurahan.
Frelly mengatakan, untuk lurah Pinangunian pihaknya melakukan klarifikasi Minggu (06/12/2020) malam di kantor kelurahan terkait informasi rencana penyaluran Bansos.
Sedangkan lurah Kadoodan kata dia, dimintai klarifikasi Senin (07/12/2020) siang di kantor kelurahan karena adanya tumpukan Bansos yang baru didrop.
“Pengecekan dan klarifikasi dilakukan bersama Tim Gakumdu sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat,” kata Frelly.
Setelah dilakukan klarifikasi, kata Frelly, kedua lurah itu sepakat dan berjanji untuk menunda proses penyaluran sesuai dengan himbauan Bawaslu.
“Setelah diberi pengertian soal waktu penyaluran tidak tepat, keduanyapun memahami dan berjanji menunda hingga usai proses pencoblosan serta perhitungan,” pungkasnya. (*/RoKa)