MANADO,KARABAS.ID – Hebohnya kenaikan harga sejumlah Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di Kota Manado, mendapat respon dari Anggota Komisi III DPRD Manado, Lucky Datau. Dia menilai kenaikan harga tersebut dilakukan sepihak tanpa adanya keputusan yang jelas.
“Saya berbicara disini sebagai lembaga, dan apa yang terjadi itu salah, apapun alasannya itu tidak dibenarkan, karena yang namanya tarif itu harus ada SK Walikota, kalau hanya sekedar koordinasi seperti tutur salah satu anggota Organda, itu tidak bisa,” ujarnya pada Jumat (22/10/2021).
Selain menilai adanya kenaikan sepihak oleh oknum-oknum, Datau menyoroti dinas terkait yang bertanggung jawab munculnya masalah tersebut.
“Jadi tentang selebaran di angkutan kota di Manado, adalah ulah oknum sepihak. Tapi yang lebih prinsip disini, saya melihat pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), seluruh bidang-bidangnya itu nyaris tidak ada aktifitas, sudah berapa kali kami panggil hearing apapun hasil dari hearing tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” tuturnya.
Karena kenaikan harga sepihak tersebut berkaitan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Personil yang aktif melihat permasalahan masyarakat ini menyayangkan kurangnya koordinasi.
“Organda disini jika mengambil keputusan sepihak itu adalah tindakan yang salah, itu dikarenakan saya melihat ada ruang dan peluang karena sistem yang ada, sebab fakumnya (diam, red) Dinas Perhubungan sehingga organisasi ini melakukan langkah-langkah yang dianggap masuk diakal,” jelasnya.
“Memang saya melihat dari sisi ini cukup masuk diakal jika dihitung dari plus-minus angka nominal. Contoh SK Walikota tahun 2016 itu tarif harga Rp,4.000, dengan mengurangi jumlah penumpang hingga 60 persen, memang jumlah pendapatan itu berkurang, nah sekarang diimbagi dengan angka kenaikan Rp,1.000 menjadi Rp,5.000, akan tetapi sebelum melakukan hal itu, harus ada sosialisasi dahulu, tapi itu kembali lagi ke Dinas terkait yang hingga kini kinerjanya tidak terlihat,” lanjutnya.
Diapun menghimbau kepada warga pengguna jasa Angkot untuk membayar jasa angkutan dengan harga normal.
“Himbauan saya kepada masyarakat, tetap membayar sesuai SK Walikota, jangan membayar sesuai edaran-edaran yang dikeluarkan sekarang,” tutupnya.
Sementara itu, Moody Monareh selaku Sekretaris Dinas Perhubungan menerangkan terkait permasalah tarif angkot.
“Dinas Perhubungan Kota Manado tidak pernah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak organda dan basis-basis. Kami pastikan selebaran yang beredar yang kami dapati di sejumlah angkot di Paal Dua, Banjer dan Malalayang adalah perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Assisten Perekenomian dan Pembangunan Setda Kota Manado Phillip Sondakh melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado Moody Monareh.
“Hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan tarif angkutan kota. Pemerintah Kota tetap mengacu pada SK Walikota No 9 Tahun 2016. Oleh karena itu kami menghimbau agar warga tetap membayar sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah. Kami juga mohon kerjasama dari para sopir untuk tetap mematuhi SK Walikota,” tutup Monareh mengklarifikasi.(*)