Terkait Status 10 WNA Afganistan Di Sulut, Stefanus BAN Liow Minta Aparat Proses Sesuai Prosedur

  • Whatsapp

MANADO,KARABAS.ID – Adanya pemberitaan bahwa 10 warga negara asing (WNA) asal Afganistan ‘diamankan’ atau dilakukan penertiban administrasi oleh Kaban Kesbapol Sulut Ferry Sangian, S Sos bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Sulut baru-baru ini perlu diapresiasi dan didukung.

Dari penjelasan Sangian, 10 WNA asal Afganistan sudah 23 tahun tinggal di Manado Sulut tanpa dokumen kewarganegaan Indonesia, bahkan salah satunya telah meraih sarjana setelah menyelesaikan SD, SMP dan SMA di Manado, bahkan menjadi Ketua OKP di Manado.

Ketika dikonfirmasi kepada salah satu Tokoh Masyarakat Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) memberikan apresiasi kepada Kaban Kesbangpol Sulut Drs Ferry Sangian bersama Timpora Sulut yang sangat responsif menindakjanjuti laporan masyarakat.

Liow mendorong pihak Kanwil Hukum dan HAM Sulut untuk segera memproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, seperti melalui United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) di Indonesia, terkait status mereka.

Menurut Stefa yang adalah juga Anggota DPD RI Dapil Sulut bahwa 23 tahun adalah waktu yang terbilang panjang tanpa dokumen kewarganegaraan.

“Apalagi jika benar, salah satunya menjadi Pengurus OKP tanpa KTP yang persyaratannya sebagai ormas/OKP harus dilaporkan kepada pemerintah setempat,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Senator Stefa, setahunya dikampung-kampung aparat setempat senantiasa mengingatkan agar para warga pendatang untuk melapor kepada pemerintah desa/kelurahan dalam kurun waktu 1 × 24 jam atau 3 x 24 jam.

“Ini sudah sekitar 23 tahun tanpa kejelasan status kewarganegaraan. Mungkinkah ada pertimbangan lain dari pihak imigrasi dan pihak berwenang lainnya,” tanya Stefa seraya meminta pihak Imigrasi dan pihak-pihak terkait lain untuk ‘mengamankan’ 10 WNA tersebut, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Stefanua BAN Liow meminta elemen masyarakat agar menyerahkan dan  mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang berkompeten dalam penyelesaiannya. (*/RoKa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *