THL Chrissolid Jadi ‘Tumbal’ di Era Wali Kota Jimmy Eman

  • Whatsapp

TOMOHON,KARABAS.ID – Cacat seumur hidup di akhir kepemimpinan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman, itulah kisah hidup yang harus dijalani Chrissolid Wihyarwari dengan tabah.

Lelaki muda asal Serui yang merantau ke Nyiur Melambai sejak 1998, dan mengabdi 15 tahun sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkot Tomohon, tak pernah menyangka harus duduk tak berdaya di atas kursi roda.

Kondisi itu dialami Chrissolid, bukan tanpa alasan. Kalau saja alumni Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (Unsrit) itu tidak loyal terhadap perintah atasan, dirinya tentu akan baik-baik saja.

“Ya sebagai bawahan selama ini, apapun perintah atasan sebagai anak buah, loyalitas torang selalu junjung tinggi. Jadi perintah atasan kita tetap laksanakan,” tutur Chrissolid, menceritakan awal mula dirinya mengalami kecelakaan di seputaran lokasi Triple M.

Diungkap Chrissolid, sebelum pemasangan baliho gambar anak Wali Kota Tomohon dilakukan, dan sebelum kecelakaan terjadi, Sekretaris SatPol-PP Tomohon telah menghubunginya, menyampaikan komando dari Kasat SatPol-PP Tomohon terkait pemasangan baliho.

“Waktu itu kan ditelepon ya, hari Kamis malam itu ditelepon oleh Pak Sek dari Pol-PP, menyampaikan bahwa ada pemasangan baliho, dan itu perintah dari ibu Kasat,” terang Chrissolid.

Bahkan, Chrissolid menegaskan bahwa baliho bermuatan politik itu diambilnya dari rumah Sekretaris SatPol-PP Tomohon, dan saat hendak dipasang di titik ketiga kecelakaan pun terjadi.

“Yang ketiga ini saya pasang dipertokoan di muka Triple M. Dan di situlah terjadi kecelakaan tersetrum di situ. Baliho itu gambar dan bertuliskan pasangan calon. Ibu Gabriella Jilly Eman dan Virgie Baker,” sebutnya.

Malangnya, pasca Chrissolid terjatuh usai tersengat aliran listrik saat pemasangan baliho, pasukan mobil Damkar yang bersamanya saat itu malah kabur. Namun, masyarakat sekitar justru tidak tinggal diam, dan membawanya ke rumah sakit Bethesda. Chrissolid sendiri nanti sadar setelah dirujuk ke RSUP Prof RD Kandou Manado.
Menariknya, selama Chrissolid menjalani perawatan medis hingga kaki kanannya harus diamputasi, Wali Kota Tomohon terkesan acuh.

Parahnya lagi, saat Chrissolid hendak mencari keadilan atas kondisi yang dialaminya, Kabag Hukum Pemkot Tomohon malah coba membujuknya agar mencabut Kuasa Hukum yang dipegang Lucky Schramm bersama timnya, Vebry Tri Haryadi, Jemmy Londah, dan Christy A Karundeng.

Namun Chrissolid tak termakan bujukan tersebut. Baru-baru ini, dirinya telah hadir di PN Tondano. Sidang pun sempat dibuka Majelis Hakim yang diketuai La Ode Arsal K, tanpa dihadiri pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

“Sidang ditunda, karena ketidakhadiran pihak Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak memberikan alasan ketidakhadiran mereka, itu sangat disayangkan. Karena kita sangat menghargai proses hukum yang berjalan, maka kita selalu mengikuti aturan yang ada,” ungkap Schramm, saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut, Schramm menyebutkan dasar gugatan karena adanya ketidakadilan yang dialami Chrissolid. Dimana, kondisi cacat seumur hidup Chrissolid, tanpa ada pertanggungjawaban pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Sementara itu, Chrissolid sendiri berharap gugatan perdata yang berproses di PN Tondano ini ke depan dapat menghasilkan keputusan yang adil.

Patut diketahui, Kasat Pol-PP Syske Wongkar telah dijadikan sebagai Tergugat I, sedangkan Tergugat II Sekretaris Satpol-PP Edwin Kalengkongan, dan Tergugat III Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman.

Tak hanya itu, paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker ikut dijadikan sebagai Turut Tergugat.
Adapun atas kondisi cacat seumur hidup yang dialaminya, Chrissolid melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp700 juta lebih, dan immaterial sebesar Rp7 miliar. (*/RoKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *