Tiga Kasus Curas, Berhasil Diungkap Polres Jayapura
SENTANI – Tiga kasus Pencurian disertai Kekerasan (Curas) yang menimpa sejumlah korban di tempat yang berbeda, berhasil diungkap Kepolisian Resort Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, SH.,S.IK.,M.H., M.Si., menjelaskan kasus curas yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Jayapura adalah, pertama kasus 365 ayat 2 KUHP yakni pencurian disertai kekerasan, yang mana kasus tersebut terjadi di awal bulan Agustus lalu yang menimpa salah satu pengusaha di pertigaan Genyem.
Lanjutnya, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, di saat korban keluar dari salah satu bank dengan membawa uang sebesar, 50 Juta.
“Jadi awalnya korban setelah keluar dari bank dan duduk-duduk disimpang jalan Genyem, dan pada saat itu para pelaku yang berjumlah tiga orang langsung mendatangi korban sambil menjalankan aksi Curasnya dengan menggunakan benda tajam, yang membuat korban dalam keadaan tekanan dan ancaman. Sehinga akhirnya uang 50 juta bersama 1 buah handpone serta 1 buah labtop milik korban langsung di bawa kabur oleh para pelaku,” ucap Kapolres Jayapura, Victor Dean Macbon kepada sejumlah awak media di Sentani.
Katanya, adapun inisial para pelaku adalah, LP, OW dan SK. Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya yakni, LP dan OW telah diamankan oleh petugas, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial SK masih buron.
“Uang hasil curas itu telah diguanakan untuk belanja kebutuhan oleh para pelaku, yang bisa diamankan oleh petugas sebagai barang bukti ada sebanyak 14 juta. Selebihnya telah digunakan pelaku, serta sisanya masih di tangan salah satu pelaku yang buron,” ujarnya.
Ia mengatakan akibat dari perbuatan itu pelaku di beri sanksi pidana penjara selama 12 tahun, yang kasusnya dilengkapi semua berkas dan akan dikirim ke kejaksaan sambil polisi mengejar salah satu pelaku yang masih buron.
Sementara untuk kasus kedua adalah menimpah tiga orang di Kampung Serah Distriks Sentani tepatnya di Pos 7 Sentani. Kronologisnya adalah, pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat tembok dan masuk rumah korban. Namun disaat menjalankan aksinya tersebut, pelaku dipergok oleh salah satu korban. Sehingga korban merasa terdesak karena aksinya digagalkan, pelaku menganiaya tiga korban dalam rumah tersebut dengan alat tajam jenis pisau, dengan menusuk ke tubuh para korban, setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri namun akhirnya ditangkap polisi.
“Puji Tuhan, para korban, walaupun mengalami luka tusuk namun bisa tertolong dan kini sehat-sehat. Sedangkan pelaku lagi ditahan, dan selanjutnya akan diserhakan kepada kejaksaan,” pungkasnya.
Kemudian untuk kasus ketiga adalah penganiayaan yang di lakukan pelaku berinisial RW kepada korban di BTN Kolam, Kampung Doyo Baru Distrik Waibu.
“Awalnya korban datang menanyakan tentang motornya yang hilang, tetapi tidak diterima oleh para pelaku yang pada saat itu sedang komsumsi miras. Akhirnya timbul cekcok dan adu mulut yang berakibat korban dianiaya para pelaku,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk dua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jayapura. Sehingga petugas akan berupaya keras untuk menangkap kedua pelaku yang sampai saat ini sedang bersembunyi
“Tentunya dua pelaku ini akan kami tangkap. Oleh sebap itu kami masi sedang mengejar pelaku ini untuk di amankan, agar dua pelaku ini bisa mendapat sangsinya,” pungkasnya.(TiKa)