Tiga Tersangka Kasus Sabu Ditangkap Polres Jayapura

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Lagi, Polres Jayapura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenia Sabu-Sabu.

Penangkapan pelaku pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu – sabu yang disampaikan langsung Kapolres Jayapura saat press conference di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (05/08) siang.

Press conference pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu – sabu yang disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si, didampingi Kasubbag Humas, AKP Katharina H.L Aya, Plt. Kasat Reserse Narkoba Ipda Henry K. Yalmaf, SH didepan para awak media cetak maupun elektronik Kabupaten Jayapura dengan menghadirkan 3 orang tersangka masing – masing berinisial RAP (28) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 3,37 gram, AL (39) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 6,33 gram dan SPH (31) yang berperan sebagai perantara sekaligus pembeli barang haram tersebut.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat wawancarai membenarkan pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu.

“Pada tanggal 27 Juli 2020, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, kami berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti 3,37 gram dan 6,33 gram, ditemukan di lokasi yang berbeda, dimana 3 (tiga) tersangka ini dengan inisial RAP (28), AL (39) dan SPH (31) ini sebagai pembeli dan juga ada yang menyuruh untuk melakukan pembelian narkotika, dengan modus menggunakan paket titipan kilat JNE dari Kalimantan yang dimasukkan ke dalam kopi kemasan,” ungkapnya.

Lanjut, berdasarkan informasi di lapangan awalnya Polisi berhasil menangkap RAP (28), kemudian dikembangkan kembali dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial AL (39) dan SPH (31) di luar Jayapura dengan bantuan tim gabungan salah satu Polres yang ada di wilayah Papua sehingga langsung dibawa ke Jayapura.

Diakui mereka telah memakai barang haram ini kurang lebih 1 tahun.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan juga 114 ayat 1, dimana hukumannya dari 4 sampai dengan 12 tahun penjanra, dipasal 112 ayat 1 kemudian di pasal 114 ayat 1 ini 5 sampai 20 tahun, sampai saat ini belum ada kaitannya dengan yang ada di Lapas karena ini melalui jalur Kalimantan, untuk sementara status dari ke 3 (tiga) tersangka adalah pemakai dan sudah ketergantungan tentunya nanti kita juga ada upaya – upaya disamping kita melakukan penahanan tentunya juga ada upaya merehabilitasi agar warga kita kembali bisa hidup normal, jadi kita tidak memberikan hukuman badan tetapi kita juga memberikan kesembuhan kepada warga kita,” ungkap Kapolres sembari menambahkan untuk rehabilitasi di Kabupaten Jayapura juga ada.

“Nanti kita kerjasama dengan badan Narkotika Kabupaten, jadi memang sudah ada beberapa juga yang kita tangkap karena memang sesuai dengan aturan dibawah standar itu bisa dilakukan rehabilitasi, untuk jasa pengiriman kalau terkait pertanggung jawaban karena kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan juga sudah sesuai dengan prosedur, tetapi karena ini barang ini jumlahnya kecil dan bisa disimpan di dalam kemasan kopi maupun sebagainya, kami ungkap juga hasil kerjasama dengan pihak jasa pengiriman dan sudah beberapa kali kita melakukan kerjasama,” urai Kapolres. (JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *