JAYAPURA, KARABAS.ID – Kurang dari 24 Jam setelah kasus pencurian dilaporkan, pelaku berhasil dibekuk Tim Cycloop Polres Jayapura. Rabu, (25/03) sore.
JYK (43) yang diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, berhasil dibekuk Tim Cycloop Satuan Reskrim Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK di jalan Raya Sentani Depapre tepatnya di Kampung Bambar Doyo Baru Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus pencurian tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban tanggal 25/03 pagi, dimana korban Rosdiana (47) kecurian uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 1 unit motor honda beat PA 3871 JC, 4 unit handphone, 1 jam tangan dan 1 kunci mobil toyota alphard, terjadi di ruko miliknya yang berada di Jalan Youmakhe Tabita Pasar Baru Sentani,” jelasnya.
Lanjut AKP Henrikus, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta alamat pelaku.
Saat digeledah dan dilakukan pemeriksaan didapati 4 orang yang sedang berada di dalam rumah, diantaranya istri dan mertua pelaku berikut motor korban yang sedang terparkir di depan rumahnya, dengan kondisi plat sudah dilepas.
“Sehingga kami membawa istri dan mertua pelaku berikut motor ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan istri dan mertua pelaku, didapati informasi bahwa pelaku yang membawa motor tersebut ke rumah sekitar pukul 04.00 wit dini hari. Berselang beberapa jam kemudian (sore hari) kembali didapat informasi terkait keberadaan pelaku dan kami berhasil menangkapnya di seputaran Jalan Raya Depapre Sentani tepatnya di Kampung Bambar Doyo Baru. Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri, ia mengakui menyimpan 4 unit handphone di kandang babi yang berada di belakang rumahnya, uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), jam tangan dan 1 kunci mobil toyota alphard milik korban, serta linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tersimpan di dalam rumahnya.
Saat di interogasi Pelaku JYK (43) mengaku telah melakukan pencurian di ruko korban Rosdiana (47) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, dengan cara mencungkil pintu ruko memakai linggis.
“Pelaku tidak melakukannya sendiri namun bersama salah satu temannya, masih dalam penyelidikan juga dimana barang bukti uang lainnya disimpan, untuk teman pelaku sudah kami kantongi identitasnya untuk segera ditangkap. Pelaku JYK (43) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tegas AKP Henrikus. (TIM KARABAS)