Tim Lipan Polsek Malalayang Karabas Tsk 363

  • Whatsapp

MANADO, KARABAS.ID – Tim Lipan Polsek Malalayang terus menunjukkan bisa-nya.
Sabtu (29/2/2020) Tim berhasil ‘Karabas’ tersangka (Tsk) yang melanggar Pasal 363 KUHP alias pencurian.

MAW alias Emon (25), warga desa Tosuraya lingkungan V Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya tak berdaya setelah timah panas bersarang di kakinya.

Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M. Pasaribu mengungkapkan tersangka diringkus setelah dilaporkan warga melakukan tindak pidana pencurian.

“Pelaku ini residivis kambuhan yang baru keluar dari LP Desember lalu. Kita mengamankan pelaku setelah dilaporkan Anita Pane (korban) warga Malalayang, dengan tuduhan pencurian sebuah handphone, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /I /2020/SULUT /Spkt/sek. Malalayang tanggal 06 januari 2020,” ujar Ipda M. Pasaribu, Minggu (1/3/2020).

Tsk Emon diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit handphone jenis I Phone 7 dari sebuah kos-kos an di Perkamil, Manado.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku setelah mencoba lari dari kepungan tim Lipan Polsek Malalayang,” pungkas Pasaribu sembari berterima kasih kepada Tim Lipan, Hesky Umboh dan Ostenrik Lapasi Cs.

Saat ini pelaku diamankan di sel Polsek Malalayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, isi Pasal 363 KUHP adalah Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (TIM KARABAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *