Tindaklanjuti Arahan Kapolri, Kapolda Papua Laksanakan Kebijakan PPKM

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Sesuai instruksi Kapolri terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw langsung bertindak cepat mengantisipasinya.

Didampingi Pejabat Utama Polda Papua serta Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, SH, di jemput Kapolres Jayapura AKBP Dr Viktor Dean Mackbon yang didampingi Waka Polres Jayapura melakukan peninjauan di Sekretariat (Posko) Kampung Tangguh RM Papeda di Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura Rabu (17/2/2021).

Setibanya di Posko Sekretariat Rumah Masyarakat Papua Penuh Damai (RM Papeda), Kapolda dan rombongan langsung melihat kondisi Posko lalu kemudian mengunjungi kebun sayur milik warga setempat yang terletak di Kehiran Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Usai melaksanakan Rapim TNI-Polri tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual selama 3 hari yakni Senin Selasa dan Rabu, kami telah menerima arahan dari pimpinan yang disampaikan langsung oleh Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI dan Kapolri, maka hari ini kami melaksanakan peninjauan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro. Walaupun PPKM yang sementara ini difokuskan di 7 wilayah yakni Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, namun di Papua kebijakan ini harus diantisipasi,” ungkap Jenderal Bintang Dua ini.

“Kami juga sudah diarahkan oleh bapa Kapolri, bahwa dengan kebijakan beliau dalam 100 hari ini, kita juga harus melakukan langkah-langkah cepat. Kemudian langkah-langkah yang riil dan operasional, jadi tidak lagi duduk di belakang kantor lalu hanya memerintahkan kesana-kemari, tapi kita harus turun dan cek-ricek tentang pelaksanaan daripada PPKM mikro ini,” tuturnya sembari menambahkan kebijakan ini memang sentuhannya langsung wilayah RT/RW, kelurahan-kelurahan maupun desa-desa (kampung).

“Sehingga itu memerlukan sedikit dorongan semangat dari kami sebagai pimpinan di provinsi ini mewakili semua untuk bagaimana agar keseriusan daripada satuan-satuan tugas kita yang ada ditingkat wilayah. Misalnya di Kelurahan Dobonsolo itu langsung dikomandoi oleh ibu kepala kelurahan, kemudian ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” katanya.

“Mereka inilah yang diharapkan terus melakukan aktivitas kegiatan yang sangat mikro yaitu turun ke RT/RW, untuk menemukan masyarakat yang mungkin terindikasi OTG atau terpapar Covid-19. Sehingga harus ada langkah-langkah atau upaya-upaya yang cepat untuk mengeliminir atau membatasi (barrier) lebih meluasnya virus Corona tersebut,” bebernya.

Ditambahkan Kapolda Papua, bahwa masyarakat juga harus aktif untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga bersama-sama dengan Pemerintah, TNI dan Polri dalam menanggulangi Covid-19 di Provinsi Papua.

“Bila ada yang sudah terindikasi harus segera diisolasi, baik itu isolasi mandiri maupun yang bersama-sama dan dikoordinir oleh ibu lurah seperti di wilayah Kelurahan Dobonsolo ini, atau mungkin langsung di bawah ke rumah sakit, tergantung daripada pemeriksaan tim medis yang juga ada di dalam struktur organisasi PPKM mikro ini,” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw.

“Jadi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga perlu peran serta masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan,” tegas Kapolda. (*/JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *