MANADO,KARABAS.ID – Pemprov Sulut melalui Biro Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek pemanfaatan e-Perda untuk Peningkatan Sinergitas dan Akselerasi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah, Jumat (07/05/2021) di Hotel Gran Puri Manado.
Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik dan meningkatkan serta mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. Hal ini dikatakan, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Drs Makmur Marbun MSi saat diwawancarai usai kegiatan.
“Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Marbun.
Ia pun melanjutkan, aplikasi e-Perda akan coba diterapkan di Sulut.
“Dipilih Provinsi Sulawesi Utara ini kan untuk penerapan suatu prioritas nasional, bagaimana kita mempercepat penyusunan Perda dan Perkada,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, baik itu di provinsi, kabupaten kota merupakan kebijakan daerah yang disusun, yang selama ini kan orang melihat prosesnya lama tidak terbuka dan cenderung berteleh-teleh dan tumpang tindih.
“Dengan aplikasi e-Perda ini, sebenarnya akan mendorong bagaimana percepatan penyelesaian nya, Setelah semua perda kita jalankan melalui aplikasi ini, kita akan melihat sebuah penyederhanaan birokrasi. Ketika ada beberapa item yang sama, e-Perda akan mengeliminasinya
Karena sekarang ini kan zaman digitalisasi,” papar Marbun.
Amanatnya itu sudah ada di Perpres 95 Tahun 2018 tapi belum jalan, namun dengan situasi pandemi ini Kemendagri meluncurkan suatu inovasi daerah, inovasi dalam bidang pemerintahan terkait dengan Perda ini. Jadi di e-Perda ini, daerah tersebut tidak perlu menyiapkan anggaran banyak, tidak perlu menyiapkan server yang banyak semua sudah disiapkan Kemendagri, sudah diatur di Permendagri 70 tahun 2019, nantinya di sana semuanya terintegrasi dari seluruh provinsi kabupaten kota. Jadi daerah itu hanya manusianya, alatnya yang dipakai, hanya itu saja.
“Semua akan terintegrasi, nanti kalau sudah selesai dikirimkan kembali ke daerah, tidak lagi pakai data yang manual, contohnya dari Talaud katanya kalau ke Provinsi dibawah berkasnya harus melalui Kapal Laut tibanya bisa 2 hari hingga 3 hari menginap di Manado. Tapi saat ini tidak lagi, semuanya pakai apliaksi e-Perda,” tukas Marbun.
Marbun pun mengungkapkan, dipilihnya Sulut untuk menerapkan e-Perda juga karena Ibu Karo Hukum Flora Krisen komunikasinya lancar dengan kami (Dirjen OTDA Kemendagri), jadi dengan adanya program nasional ini akan dikawal oleh beliau (Krisen) untuk kabupaten/kota.
“Karena jika tidak dikawal maka tidak akan jalan, karena yang kami harapkan akan terintegrasi seluruh kabupaten/kota se Indonesia,” tandasnya, sembari mengatakan, Saat ini baru 4 provinsi yang akan diujicoba untuk terintegrasikan, yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Dalam waktu dekat kita akan launching bersama gubernur.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut Flora Krisen beserta jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Sulut. (*/RoKa)