TPP ASN Pemprov Sulut Cair 50 Persen

  • Whatsapp

MANADO,KARABAS.ID – Kabar gembira diawal Bulan Desember diterima ribuan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan segera dicairkan.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Provinsi Sulut Steven Kandouw saat memberikan arahan di Apel Kerja Bersama ASN THL di Lingkungan Kantor Gubernur dan Perangkat Daerah di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Senin (4/12/2023).

“TPP 50 persen dalam waktu dekat akan segera akan dicairkan. Karena itu jadi berkat buat orang lain dan hati hati menggunakan keuangan harus berhikmat,” ucap Wagub yang langsung disambut gembira para abdi negara.

Dalam kesempatan itu juga, Wagub meminta ASN dan THL jadi corong paling depan untuk menyuarakan bahwa Sulut laboratorium kerukunan.

Menurut Wagub, ASN dan THL harus paling depan untuk menangkal segala upaya disintegrasi yang mengganggu ketertiban di daerah kita.

“Karena salah satu keunggulan daerah kita stabilitas politik, kerukunan dan keamanan. Kita harus jadi gadra terdepan,” ungkap Wagub.

Menghadapi Natal dan Tahun Baru, Wagub Kandouw meminta ASN menunjukan sikap yang sederhana.

“Tidak perlu jor-joran, tidak perlu indentifikasi Natal itu materialisme dan hal-hal keduniawian. Yang penting subtansinya,” imbau Kandouw.

Orang nomor dua di Provinsi Sulut tersebut meminta sikap kita tentang kesetia kawananan kita harus tinggi. Karena bahan bahan pokok sudah menanjak. “Kita suluran berkat buat keluarga kita dan orang disekelilingnya. Tingkatkan sikap diakonia kita,” pintah Kandouw.

Selai itu menghadapi pemeriksaan BPK, Wagub mengingatkan ASN mempersiapkan semua persyaratan adminitrasi kita dengan baik. “Disisi lain kita kerja penyerapan anggaran kita tuntaskan, tapi kita harus sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kandouw.

Wagub juga meminta sikap disiplin ASN dan THL ditingkatkan di segala aspek, segala tindak tanduk, mulai cara berpakaian dan tingkah laku kita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *