BITUNG, KARABAS.ID – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto SH MH menyatakan aktivitas masyarakat Kota Bitung tetap normal pasca bentrok dua kelompok massa, Sabtu (25/11/23).
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers,di Mako Polres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.
Pada kesempatan Kapolda menyampaikan, kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulawesi Utara serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali.
“Saya sudah melakukan banyak kegiatan dari mulai pagi sampai dengan malam ini, dan banyak melakukan pertemuan dengan para tokoh, masyarakat, dan komunitas, malam ini terlihat bahwa aktivitas masyarakat di beberapa tempat berjalan seperti biasa,” Kata setyo.
Setyo juga menyampaikan peristiwa bentrokan tersebut antara Ormas Adat dan Ormas Keagamaan, yang menyebabkan 3 korban yaitu 2 luka-luka dan 1 meninggal dunia ini, polisi sudah menangkap sebanyak 7 terduga pelaku.
“Polisi sudah menangkap sebanyak 7 terduga pelaku, yaitu pria inisial RP dan HP yang diduga melakukan penganayaan di TKP Kelurahan Sari Kelapa, dan 5 terduga pelaku di TKP Jalan Sudirman, yaitu pria inisial GK, FL, BI, MP dan RA,” ujarnya.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti yang disita petugas dari para terduga pelaku.
Kapolda juga mengimbau kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban agar segera menyerahkan diri.
“Sebaiknya menyerahkan diri, secepatnya datang ke Polres untuk kemudian menyampaikan dengan baik dan akan ditangani secara baik. Saya jamin haknya untuk kemudian diperlakukan secara baik oleh para Penyidik. Kalau tidak nanti pasti akan dilakukan upaya penangkapan atau kalau misalkan melarikan diri pasti akan dilakukan upaya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 170 junto 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Turut hadir dalam kegiatan, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, Kapolres Bitung AKBP, Tommy Bambang Souissa SIK, Dandim 1310/Bitung, Letkol Czi Hanif Tupen ST MIP serta sejumlah pejabat Polda Sulut. (*/MeKa)