MANADO, KARABAS.ID – Setelah melalui proses pembahasan dan berbagai penilaian dari beberapa sisi, Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022, akhirnya mengalami kenaikan.
Saat ini UMK Manado sebesar Rp. 3.377.265 dan lebih tinggi dari UMP Sulawesi Utara, dan telah berjalan dua tahun.
“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06. Ini sudah direkomendasikan dan dikeluarkan oleh Walikota berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan. Saat ini sementara dalam proses administrasi untuk diusulkan ke Gubernur Sulut, untuk ditetapkan dengan keputusan UMK tahun 2022,” beber Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit, Selasa (30/11/2021).
“Tahun depan Kota Manado diusulkan dan sudah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” jelasnya.
Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya, secara normatif UMP Sulut tidak dapat dinaikan lagi karena sudah melewati batas atas, sedangkan UMK masih berada dibawah atas sehingga memungkinkan dinaikan.
Sesuai edaran dari Walikota Manado, agar setiap Perusahaan untuk wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.
“Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Donald Supit. (*/RoKa)