SENTANI,KARABAS.ID – Nasib naas dialami seorang wanita berinisial YK warga Kampung Nendali Distrik Sentani Timur. Dirinya harus meregang nyawa usai ziarah dari makam orangtuanya, Selasa (12/01/2021).
Informasi yang dirangkum KARABAS.ID menyebutkan, korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka – luka memar yang cukup parah oleh lelaki berinisial DET (24) warga setempat.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH bersama Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE melaksanakan press conference terkait kasus penganiayaan yang dialami korban YK (27) dilakukan pelaku berinisial DET (24), yang terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi tadi Senin 12/01, bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27), kasus ini terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, dimana korban dianiaya oleh seorang lelaki yang juga pelaku berinisial DET (24), berdasarkan hasil interograsi terhadap pelaku, awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku, kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya lagi mengkonsumsi miras, melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan, tidak sampai disitu saja saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu papan, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjut mantan Kapolres Mimika ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka – luka memar yang cukup parah.
“Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si. (*/JeKa)