Waket l DPRD Kabupaten Jayapura : Sidang Paripurna ll Digelar Sesuai Tatib

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura resmi mengelar sidang paripurna ll masa sidang ll tentang laporan Keuangan Pemerintah Daetah (LKPD) Tahun anggaran 2019, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Senin (10/8/2020) siang.

Pada persidangan kali ini agak sedikit berbeda dimana saat suasana sidang Fraksi Bhineka Tunggal Ikha (BTI) memilih tidak ikut sidang.

Karena ketidakhadiran Bupati Jayapura pada sidang paripurna II masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tentang Laporan keuangan Pemerintah daerah,(LKPD) Tahun anggaran 2019 dinilai tidak masalah sebab dihadiri oleh Wakil Bupati Jayapura,Giri Wijayantoro yang dianggap satu kesatuan apalagi sidang itu berlangsung sesuai tatib,( Tata Tertib) DPRD.

Hal itu langsung ditanggapi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Amin didampingi Waket II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Sorontau kepada wartawan diruang media Center DPRD Kabupaten Jayapura.

Dia menjelaskan, sidang kali ini digelar sesuai pada tatib, yang mana telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 80 ayat 3 yakni, jumlah anggota dewan yang hadir sesuai memenuhi Forum.
“Kami laksanakan sidang berdasarkan tatib sehingga  sidang bisa buka. Kalau tidak ada forum berarti tak bisa kita lakukan. Tetapi apa yang kami lakukan ini semua mengacu kepada tatib DPRD,” ucap Waket I DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Amin, di Media Center, Senin (10/8/2020) siang.

Untuk OPD yang tak hadir, dia mengungkapkan, tentunya menjadi catatan bagi pihaknya dan hal tersebut akan disampaikan kepada pihak eksekutif khusus.

“Jangan karena Wakil yang datang OPD yang tak ikut kegiatan Bupati ogah-ogahan. Jika seperti itu, dinilai tak boleh sebab Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan,”ungkapnya.(TiKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *