MANADO,KARABAS.ID – Wali Kota Manado, Andrei Angouw memimpin Rapat teknis bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado soal penerimaan dan pengelolaan pajak di ruang rapat Wali Kota Manado.
Diawal pertemuan dan rapat teknis yang dihadiri Kepala Bapenda Steven Rende dan para Kabid ini, Wali Kota mengharapkan mendapat informasi soal penerimaan dan pengelolaan pajak terutama realisasi awal tahun 2022 khususnya realisasi bulan Januari dan Februari 2022 ini.
Rapat teknis ini juga ikut membedah beberapa kasus pengenaan pajak dilapangan. Walikota mengecek soal pengenaan pajak kepada beberapa Hotel dan Restoran.
Kepada Bapenda Walikota berharap agar bisa mencek dilapangan kepada pihak-pihak wajib pajak supaya dapat diketahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah.
“Opname lapangan dan ekstensifikasi/perluasan areal perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku,” harap Wali Kota. “Kenapa terjadi pelambatan, kenapa besaran pajaknya tidak sesuai dengan omsetnya serta hal-hal lain yang perlu ditelusuri dilapangan,” tambah Walikota.
Walikota juga menanyakan soal pajak reklame terutama bagaimana mengukur omsetnya dan juga realisasinya dalam kurun waktu awal tahun Januari hingga Februari 2022.
Sistem yang digunakan Bapenda dalan hal penerimaan dan pengelolaan pajak ikut dipertanyakan oleh Wali Kota. Wali Kota berharap mendapatkan data yang benar-benar valid dan sempurna sehingga kita dapat menganalisanya. “Indentifikasi dimana atau ditempat-tempat mana yang seharusnya kita menempatkan mesin disana,” kata Wali Kota.
Walikota mencontohkan beberapa tempat usaha atau restoran dan rumah makan yang punya kualifikasi kurang lebih sama tapi pembayaran pajaknya sangat berbeda jauh. “Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran dilapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sebagaimana berdasarkan omsetnya,” tegas Wali Kota.
Hal lain yang dipertanyakan Walikota adalah soalm retribusi parkir khususnya dibeberapa lokasi publik Mall, Pertokoan, Hotel, Rumah Sakit, Bandara, Pasarm dan lain sebagainya yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke Kas Daerah. “Tempat-tempat ini perlu diidenfikasi, mana supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan,” usul Wali Kota.
Walikota menyampaikan bahwa kita mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah.
NJOP, BPHTB, PPJU dan Pemanfaatan Air Tanah oleh Perusahaan-Perusahaan juga ikut dibicarakan bersama besaran, mekanisme dan bagaimana seharusnya agar hal ini ikut menambah masukan ke kas daerah sesuai besaran persen yang ditentukan oleh aturan.
Retribusi Kebersihan menjadi permbicangan hangat sebab harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Hal lain juga dalam kaitan dengan retribusi kebersihan ini soal besarannya dengan menggunakan parameter atau ukurannya apa. Apakah luas bagunan, besaran daya listrik serta jumlah keluarga yang ada dalam satu lokasi atau bangunan tempat tinggal, termasuk juga soal tempat-tempat usaha.
Bagi Walikota bahwa hal ini harus dibuat sistem agar jelas dan tertib besaran retribusi kebersihan serta sistem penagihannya. Wali kota justru menawarkan agar bisa mengadopsi sistem yang digunakan lewat penagihan PBB. (*/RoKa)