Wow, Polres Jayapura Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 M

  • Whatsapp

SENTANI,KARABAS.ID – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 148, 58 gram dan ganja seberat 393,8 gram dilakukan Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura dan disaksikan Kejaksaan Negeri Jayapura, Kalapas Kelas IIA Narkotika Doyo Baru dan BNN Kabupaten Jayapura yang juga menghadirkan 3 orang tersangka masing – masing berinisial HI (31), RK (35) dan GLK (29).

Diketahui, jika Sabu sabu ini dijual, harganya mencapai Rp 1 Miliar.

Informasi yang dirangkum KARABAS.ID, Sabu – sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam rebusan air mendidih sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Jumat (24/7) tadi pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukannya setelah memenuhi pemberkasan dan sisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pengujian di Balai BPOM Jayapura.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dari 2 laporan polisi, jadi sesuai dengan SOP-nya setelah kami sisihkan untuk pemberkasan atau pembuktian di pengadilan dan Balai BPOM Jayapura sehingga dimusnahkan, tentunya pemusnahan ini mencegah penyimpangan dan disalahgunakan, pengungkapan ini atas kerjasama kami dengan pihak Lapas dan juga rekan – rekan kita yang ada di BNN Kabupaten Jayapura,” katanya.

Lanjutnya, untuk sabu – sabu kurang lebih ada 149, 58 gram dengan 2 orang tersangka masing – masing HI (31) yang merupakan bandar besar dengan mengendalikannya dari dalam Lapas Narkotika Doyo Baru, sedangkan RK (45) merupakan kurirnya yang saat itu berhasil kami tangkap pada tanggal 27 Mei 2020 di Jalan Netar Distrik Sentani Timur saat hendak menyuplai barang haram ini masuk ke dalam Lapas dengan cara dilemparkan.

Ini ungkapan yang besar, apabila dijual Sabu ini senilai 1 milyar rupiah, sedangkan untuk ganja ada kurang lebih 393,8 gram dengan tersangka salah seorang wanita berinisial GLK (29) ditangkap pada tanggal 22 Mei 2020 di jalan SMA 2 Dok VIII atas Kota Jayapura.

“Pelaku RI (31) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara sedangkan RK (35) kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, untuk GLK (29) dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 juga tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si. (JeKa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *