YSK-Victory Tinggal Menunggu Dilantik…RML : Tidak ada lagi masalah

  • Whatsapp

MANADO KARABAS.ID – Drs Ramoy Markus Luntungan (RML) sebagai Ketua Tim Kampanye Pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Yulius Stevanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory), menegaskan pencabutan berkas PHP Pilgub Sulut di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Kuasa Hukum Elly Enggelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) merupakan aura positif kemenangan YSK-Victory.

Dan, selangkah lagi akan dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

“Nomor urut 2 telah mencabut secara resmi gugatan. Setelah ini dicabut, dengan demikian tidak ada lagi masalah untuk Gubernur Sulut terpilih YSK-Victory,” jelas RML kepada wartawan di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), hari Senin (13/01/2025)

Sementara Ketua Harian Pemenangan Harvani Boki mengatakan bahwa dirinya menghargai proses demokrasi yang berlangsung saat ini. “Kami menghargai proses demokrasi lewat Mahkamah Konsitusi, selanjutnya kita tinggal menunggu SK penetapan dari MK pada Bulan Februari,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Novi Mewengkang berharap masyarakat Sulut menerima dengan segenap hati apa yang diputuskan dan bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik kedepannya.

“Selanjutnya tinggal diproses oleh KPU untuk menetapkan YSK-Victor sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara,” jelas Mewengkang.

Kuasa Hukum E2L-HJP Cabut Gugatan

Diketahui, sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/01/2025). Sidang digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah.

Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP)

Namun ditengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP, yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan. “Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini,” jelasnya

Terkait permohonan pencabutan itu Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya. “Ya kami memang sudah menerima, tapi karena ini dari principal dan tidak diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan kami masih ingin meminta penegasan dari kuasa hukum,” jelasnya

Hakim melihat semuanya satu suara terkait permohonan pencabutan ini. “Jadi ini satu tone dan satu semangat, dengan principal. Nanti kami laporkan terkait pencabutan ini,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *